Jumat 17 Nov 2023 12:04 WIB

ICJ Terima 15 Komentar Tertulis Soal Pendudukan Israel di Palestina, Siapa Saja?

Indonesia termasuk negara yang kirim komentar tertulis ke ICJ

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Ratusan pasang sepatu yang simbolkan korban di Gaza, Palestina
Foto:

Pengacara kawakan Prancis, Gillers Devers mengatakan, Israel telah memenuhi kriteria untuk dijerat kasus hukum tentang genosida terhadap rakyat Palestine. Referensi atas kasus tersebut yaitu kasus Srebrenica yaitu pembantaian terhadap etnis Muslim Bosnia, dan pembantaian terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar.

"Jadi ini bukan pendapat saya, ini adalah realitas hukum, bahkan untuk genosida buktinya sangat sederhana dan sudah ada semua," ujar Devers, dilansir Aljazirah, Rabu (15/11/2023).

Devers menjelaskan, bukti kuat yang dapat menjerat Israel dengan tuduhan genosida adalah ketika mereka menghentikan pasokan listrik dan makanan. Bukti lainnya yaitu, Israel meminta warga Gaza untuk mengungsi, dan meninggalkan rumah mereka di bawah kekuasaan Israel.

"Jadi sebenarnya tidak ada kesulitan (pembuktiannya), jadi kita punya konsep hukum untuk bertindak dan ketika kami mulai menulis pengaduan ada 400 pengacara (yang maju), dan semua orang di dunia tertarik dengan pertanyaan ini," ujar Devers.

Devers mengatakan, langkah pertama untuk menjerat Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah kesaksian. Semua orang di dunia melihat secara langsung tragedi yang sedang terjadi di Gaza. Israel mengebom warga sipil Gaza setiap hari selama lebih dari satu bulan tanpa henti. Ketika orang-orang melihat tragedi itu, maka semua akan membicarakannya ketika menghadap hakim. Kemudian, langkah kedua yaitu kesaksian korban. Devers mengatakan, kelompok pengacara telah menerima mandat dari warga Palestina di Gaza.

"Kami menerima mandat dari warga Palestina dari Gaza, jadi kami mulai dengan rumah sakit, dan ada juga keluarga (dari Gaza yang menjadi korban genosida)," ujar Devers. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement