Selasa 28 Nov 2023 13:16 WIB

Pakar PBB Serukan Penyelidikan Independen Semua Kejahatan Israel di Palestina

Pakar PBB serukan penyelidikan kejahatan perang di Palestina

Pakar PBB menyerukan penyelidikan cepat, transparan serta independen dalam dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina
Foto: AP Photo/Adel Hana
Pakar PBB menyerukan penyelidikan cepat, transparan serta independen dalam dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH - Pakar PBB pada Senin (27/11/2023) menyerukan penyelidikan cepat, transparan, serta independen dalam dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina sejak 7 Oktober 2023 hingga kini.

“Penyidik independen harus diberi sumber daya, dukungan, dan akses yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan adil terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan semua pihak dalam konflik tersebut,” kata para pakar lewat sebuah pernyataan.

Baca Juga

“Tanggung jawab untuk menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk semua pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, atau perbuatan keji lainnya terhadap martabat manusia merupakan kewajiban hukum fundamental,” demikian pernyataan tersebut.

Para ahli mendesak komunitas internasional agar memastikan bahwa semua orang yang bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan internasional lainnya dalam konflik tersebut, terutama mereka yang bertanggung jawab sebagai komando segera diproses hukum.

“Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan seperti itu. Kejahatan tersebut berada di bawah yurisdiksi universal, yang artinya pengadilan di negara mana pun dapat menggunakan wewenang mereka untuk mengadili pihak yang bertanggung jawab terlepas dari kewarganegaraan dan negara tempat kejahatan tersebut dilakukan,” katanya.

“Kami mengajak semua negara untuk berperan proaktif dalam mengidentifikasi tersangka pelaku utama dan membantu memfasilitasi penuntutan melalui prinsip bantuan hukum timbal balik".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement