Penggunaan warga sipil sebagai perisai manusia, dimana warga sipil dipaksa untuk membantu operasi militer secara langsung atau digunakan untuk melindungi angkatan bersenjata atau kelompok bersenjata atau objek dari serangan, dilarang berdasarkan hukum internasional. Praktik ini juga dilarang dalam hukum Israel berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Israel pada 2005.
Sejak tahun 2000, DCIP telah mendokumentasikan setidaknya 31 kasus anak-anak Palestina yang digunakan sebagai tameng manusia oleh tentara Israel. Pada 2022, tentara Israel memaksa Ahed Mohammad Rida Mereb yang berusia 16 tahun untuk berdiri di depan kendaraan militer Israel di Jenin, ketika warga Palestina yang bersenjata melepaskan tembakan keras ke arah tentara Israel.
Dari semua kasus penggunaan anak-anak Palestina sebagai tameng manusia, hanya satu kasus yang berujung pada hukuman terhadap dua tentara Israel. Mereka dihukum karena perilaku tidak pantas dan melampaui wewenang. Keduanya diturunkan pangkatnya dan dijatuhi hukuman percobaan tiga bulan.