Rabu 06 Dec 2023 15:41 WIB

Pemerintah Inggris Digugat ke Pengadilan, Terkait Ekspor Senjata ke Israel

Inggris terus memberikan izin penjualan senjata kepada Israel.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi - Hubungan Israel dan Inggris.
Foto: Ebay
Ilustrasi - Hubungan Israel dan Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kelompok-kelompok hukum dan hak asasi manusia (HAM) akan menggugat pemerintah Inggris ke pengadilan, apabila London masih melanjutkan ekspor senjata ke Israel. Kelompok HAM menilai langkah pemerintah Inggris ini, 'sama sekali tidak dapat dipertahankan' mengingat adanya risiko bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melanggar hukum internasional. 

Kelompok-kelompok hukum dan hak asasi manusia yang menggugat pemerintah Inggris di Pengadilan Tinggi mengatakan, bahwa Inggris telah melanggar kewajiban hukumnya. Ini dikarenakan Inggris terus memberikan izin penjualan senjata kepada Israel yang terus melakukan serangan ke Gaza.

Baca Juga

Dalam kasus yang diajukan pada hari Rabu (6/12/2023), organisasi hak asasi manusia Palestina Al-Haq dan Global Legal Action Network (GLAN) yang berbasis di Inggris. Kedua organisasi ini, mengatakan bahwa ada banyak bukti pelanggaran Israel terhadap hukum internasional dalam serangannya yang telah menewaskan hampir 15.900 orang, termasuk sedikitnya 6.000 anak-anak.

Di bawah kriteria ekspor senjata sendiri, pemerintah berkewajiban untuk menangguhkan izin ekspor senjata jika mereka menentukan bahwa ada risiko yang jelas bahwa senjata Inggris mungkin akan digunakan dalam pelanggaran tersebut.

Kelompok-kelompok itu mengatakan, berdasarkan penilaian mereka sendiri atas bukti-bukti yang mereka kumpulkan, tindakan Israel telah "lama melewati ambang batas risiko".

"Sama sekali tidak dapat dipertahankan dan tidak rasional bagi pemerintah untuk menyimpulkan bahwa tidak ada risiko seperti itu dan terus mengizinkan penjualan senjata ke Israel," kata Siobhan Allen, seorang pengacara senior di GLAN.

Ahmed Abofoul, peneliti hukum dan petugas advokasi di Al-Haq, mengatakan bahwa Inggris "harus menunjukkan kepatuhannya terhadap kewajiban dan tanggung jawabnya di bawah hukum internasional dalam segala situasi".

 

"Tidak ada tempat bagi standar ganda, selektivitas dan kemunafikan dalam menghormati dan mematuhi aturan hukum internasional." Kasus mereka, jika berhasil, akan memblokir semua lisensi dan menghentikan transfer senjata Inggris ke Israel. 

Departemen Bisnis dan Perdagangan tidak mengomentari proses hukum. Namun seorang juru bicara departemen mengatakan kepada Middle East Eye bahwa situasi di Israel dan Wilayah Palestina yang diduduki sedang dipantau "sangat ketat". 

"Kami dapat dan memang merespons dengan cepat dan fleksibel terhadap perubahan situasi internasional," kata mereka. "Semua lisensi disimpan di bawah tinjauan yang cermat dan terus-menerus dan kami dapat mengubah, menangguhkan, menolak, atau mencabut lisensi sesuai dengan situasi yang diperlukan." 

Ini merupakan tantangan hukum paling signifikan terhadap ekspor senjata Inggris sejak Campaign Against Arms Trade (CAAT) membawa pemerintah ke pengadilan pada tahun 2016 atas penjualan senjatanya ke Arab Saudi karena kemungkinan penggunaannya dalam perang di Yaman.

Pengadilan Banding pada bulan Juni 2019 memutuskan untuk memenangkan CAAT setelah mendengar bukti bahwa pemerintah telah mengabaikan operasi koalisi yang dipimpin Arab Saudi di masa lalu ketika memutuskan apakah persenjataan Inggris dapat digunakan dengan melanggar hukum kemanusiaan internasional.

Pemerintah diperintahkan untuk berhenti mengeluarkan izin ekspor senjata baru ke Arab Saudi dan melihat proses pengambilan keputusan yang memungkinkan izin yang sudah ada diberikan.

Namun pada Juli 2020, pemerintah Inggris mulai mengeluarkan izin baru lagi, dengan mengatakan bahwa mereka telah menyelesaikan tinjauan yang diperintahkan pengadilan dan menetapkan bahwa pelanggaran hukum internasional adalah "insiden yang terisolasi".

CAAT menggugat perpanjangan izin tersebut di pengadilan, tetapi hakim menolaknya pada awal tahun ini. "Kasus Yaman merupakan contoh yang baik dari rezim perizinan yang diuji di pengadilan," ujar Allen dari GLAN. "Kasus yang kami bawa sekarang ini menimbulkan pertanyaan: jika tidak sekarang, apa yang akan memicu kriteria perizinan ini?" 

Apa yang dipasok oleh Inggris?

Menurut CAAT, pemerintah Inggris telah memberikan izin ekspor militer ke Israel setidaknya senilai 472 juta poundsterling sejak Mei 2015. 

Angka sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi karena tidak termasuk barang-barang yang dijual di bawah lisensi terbuka yang tidak jelas, yang merahasiakan nilai senjata dan jumlahnya.

Perusahaan-perusahaan Inggris menyediakan sekitar 15 persen komponen pesawat tempur siluman F-35 yang digunakan Israel untuk membom Gaza dalam beberapa pekan terakhir.Mereka juga memasok rudal, tank, senjata ringan dan amunisi, kata CAAT.

Katie Fallon, manajer advokasi CAAT, mengatakan bahwa penting untuk dicatat bahwa pemerintah Inggris mendefinisikan dirinya sebagai pengekspor peralatan militer terbesar kedua di dunia. Dilihat dalam konteks itu, katanya, rezim ekspor senjata Inggris sangat "memalukan".

"Saat ini, dua anggota Dewan Keamanan PBB memberikan ekspor senjata kepada Israel - AS dan Inggris," kata Fallon. "Dukungan AS dan Inggris untuk hal ini adalah apa yang membuatnya menjadi seperti ini."

Kelompok-kelompok yang mengajukan kasus ini mengatakan bahwa mereka yakin semua barang yang diekspor Inggris dapat digunakan oleh Israel untuk melawan warga Palestina yang melanggar hukum internasional.

Dugaan pelanggaran tersebut termasuk serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil, penghancuran infrastruktur yang penting untuk bertahan hidup, kelaparan, pemindahan paksa, dan, kemungkinan, genosida.

Inggris merupakan salah satu negara peserta konvensi genosida yang mewajibkan negara tersebut untuk tidak terlibat aktif dalam genosida.

Namun, konvensi ini juga mewajibkan para penandatangannya untuk mencegah terjadinya genosida "dengan menggunakan segala cara yang tersedia dan sesuai dengan kemampuannya", ujar Ilora Choudhury, penasihat hukum senior di Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina (ICJP) yang berbasis di Inggris, yang mendukung kasus ini. 

"Kewajiban ini muncul segera setelah negara menyadari bahwa ada risiko nyata bahwa genosida akan terjadi. Inggris sekarang berada dalam pengawasan," kata Choudhury.

Di luar kasus yang sedang ditangani, pengadilan dapat berdampak pada proses pengadilan secara global jika menerima bahwa kewajiban untuk mencegah genosida terlibat dalam kasus ini.

"Ini akan mengirimkan sinyal yang sangat jelas kepada negara-negara lain bahwa pengiriman senjata kepada pihak yang dituduh melakukan genosida tidak hanya melanggar kewajiban untuk mencegah genosida," kata Dearbhla Minogue, seorang pengacara senior di GLAN.

"Hal ini juga akan membuktikan fakta bahwa pengadilan mengakui adanya risiko serius terjadinya genosida yang menurut saya dapat menimbulkan efek yang cukup besar."

Kasus ini juga dapat memiliki dampak yang lebih luas dengan cara lain: tidak seperti kebanyakan negara lain, kata Minogue, Inggris menawarkan kesempatan kepada masyarakat sipil untuk mengajukan kasus-kasus untuk menantang pengambilan keputusan pemerintah.

"Kami memiliki kesempatan yang cukup unik untuk benar-benar memaksa pemerintah untuk bertanggung jawab di pengadilan dan saya pikir ini benar-benar memberikan kesempatan untuk mendapatkan sedikit akuntabilitas bagi warga Palestina," kata Minogue. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement