REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengutuk keras keputusan Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza. Abbas menilai, veto tersebut telah membuat AS bertanggung jawab atas genosida yang tengah berlangsung di Gaza.
Abbas mengungkapkan, tindakan AS memveto rancangan resolusi jeda kemanusiaan untuk Gaza memalukan dan secara gamblang memperlihatkan dukungan terhadap agresi brutal Israel. “Kebijakan AS ini membuatnya terlibat dalam kejahatan genosida, pembersihan etnis, dan kejahatan perang yang dilakukan pasukan pendudukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.
Menurut Abbas, veto AS terkait rancangan resolusi jeda kemanusiaan di Gaza telah menantang komunitas internasional. Lewat veto tersebut, kata Abbas, Washington mempersilakan Israel melanjutkan agresi brutalnya terhadap rakyat Palestina di Gaza. “Keputusan ini akan menghantui AS selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Abbas menyampaikan terima kasih kepada negara-negara di Dewan Keamanan PBB yang telah berpihak pada keadilan dan kemanusiaan dengan mendukung penghentian agresi di Gaza. Kendati demikian, Abbas tetap menyerukan komunitas internasional untuk segera mencari cara agar genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina, khususnya warga Gaza, dapat dihentikan.
Pada Jumat (8/12/2023) lalu, Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi rancangan resolusi yang menuntut penerapan gencatan senjata segera di Gaza. Hal itu karena adanya veto dari AS. Dari 15 negara anggota Dewan Keamanan, sebanyak 13 negara mendukung resolusi yang diajukan Uni Emirat Arab (UEA) tersebut. Sementara AS memilih menentang dan Inggris abstain.
UEA mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan draf resolusi tersebut secepatnya. Hal itu mengingat kian melambungnya jumlah korban meninggal di Gaza akibat agresi Israel. Hampir 100 negara ikut mensponsori rancangan resolusi terkait.
Dalam rancangan resolusi tersebut, semua pihak yang berkonflik diserukan mematuhi hukum internasional, khususnya terkait perlindungan terhadap warga sipil. Resolusi juga menuntut diberlakukannya gencatan senjata kemanusiaan segera. Selain itu Sekretaris Jenderal PBB diminta melaporkan kepada Dewan Keamanan mengenai pelaksanaan gencatan senjata.
Pasal 99 Piagam PBB yang diaktifkan Sekjen PBB juga tak mempan....