Ahad 10 Dec 2023 20:18 WIB

Menlu Palestina: Hak-hak Palestina Telah Dilanggar Selama 75 Tahun

Hak-hak rakyat Palestina yang dilanggar terutama hak untuk hidup.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki.
Foto: AP Photo/Jacquelyn Martin
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki mengatakan hak-hak yang tertuang dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Palestina. Pernyataan ini disampaikan al-Maliki saat peringatan ke-75 Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB pada hari ini, Ahad (10/12/2023).

“Hak-hak rakyat Palestina telah dilanggar selama 75 tahun, yang paling utama adalah hak untuk hidup,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina, yang memposting pernyataan Menlu Riyad al-Maliki, di platform media sosial X pada Ahad (10/12/2023).

Baca Juga

Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, yang diadopsi pada 10 Desember 1948, menetapkan hak-hak dasar dan kebebasan, termasuk hak untuk hidup dan kebebasan bergerak, bagi semua individu, tanpa memandang kebangsaan, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis , warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya.

Sementara itu mantan ketua Majelis Umum PBB, Maria Fernanda Espinosa, mengatakan bahwa PBB mempunyai peran penting dalam upaya pemeliharaan perdamaian. “Yang jelas bagi saya adalah bahwa Majelis Umum PBB memiliki peran yang sangat penting. Dan, sekarang saatnya untuk melanjutkan sesi darurat mengenai Palestina,” kata Espinosa kepada Aljazirah di sela-sela pertemuan Forum Doha, Ahad (10/12/2023).

Espinosa menambahkan bahwa resolusi Majelis Umum PBB, meskipun tidak mengikat, memiliki “otoritas moral” yang jelas dan memuji keputusan penting Sekretaris Jenderal PBB yang menerapkan Pasal 99 Piagam PBB yang secara resmi memperingatkan Dewan Keamanan PBB tentang ancaman global yang ditimbulkan oleh perang Gaza.

“Saya pikir yang menjadi persoalan sekarang adalah meningkatkan suara komunitas internasional dan menerapkan hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional.”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement