REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan militer Israel telah menjatuhkan hukuman penjara selama 30 hari kepada Tal Mitnick (18 tahun). Hukuman tersebut diberikan karena Mitnick menolak mengikuti wajib militer dalam rangka menentang peperangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
“Saya menolak untuk percaya bahwa lebih banyak kekerasan akan membawa keamanan, saya menolak untuk mengambil bagian dalam perang balas dendam,” kata Mitnick dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan surat kabar The Jerusalem Post, dikutip Anadolu Agency, Kamis (28/12/2023).
“Di dunia yang kita tinggali ini penuh dengan kepentingan korup, kekerasan dan perang adalah cara lain untuk meningkatkan dukungan terhadap pemerintah dan membungkam kritik,” tambah Mitnick dalam pernyataannya.
Dia mengungkapkan, Israel harus mengakui fakta bahwa setelah berminggu-minggu operasi darat di Gaza, pada akhirnya hanya negosiasi dan kesepakatan yang akan memulangkan orang-orang yang disandera Hamas. “Sebenarnya tindakan militerlah yang menyebabkan mereka (para sandera) terbunuh,” ucapnya.
“Karena kebohongan kriminal bahwa 'tidak ada warga sipil yang tidak bersalah di Gaza’, bahkan para sandera yang mengibarkan bendera putih sambil berteriak dalam bahasa Ibrani pun ditembak mati. Saya tidak mau membayangkan berapa banyak kasus serupa yang tidak diinvestigasi karena korbannya dilahirkan di sisi yang salah,” kata Mitnick menambahkan.
Pertengahan bulan ini, personel Pasukan Pertahanan Israel (IDF) secara keliru menembak mati tiga warga Israel yang disandera Hamas. Pasukan Israel menyangka ketiga warganya itu sebagai anggota Hamas.
Mitnick adalah warga Israel pertama yang dipenjara karena menentang perang Israel di Gaza. Menurut pernyataan perwakilannya, Mitnick diperkirakan akan dijatuhi hukuman penjara lainnya setelah pembebasan pertamanya.
Pada Agustus lalu, lebih dari 200 siswa sekolah menengah Israel mengumumkan penolakan dinas militer. Hal itu merupakan bentuk kritik dan protes mereka terhadap pendudukan Israel atas tanah Palestina.