Sabtu 30 Dec 2023 13:00 WIB

Dipandang Lakukan Genosida, Afrika Selatan Laporkan Israel ke Mahkamah Internasional

Afsel minta ICJ tunjukkan langkah untuk lindungi hak rakyat Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Warga Palestina berduka melihat keluarga dan kerabatnya yang menjadi syuhada korban serangan Israel di Jalur Gaza, Jumat (29/12/2023).
Foto: AP Photo/Fatima Shbair
Warga Palestina berduka melihat keluarga dan kerabatnya yang menjadi syuhada korban serangan Israel di Jalur Gaza, Jumat (29/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Afrika Selatan (Afsel) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresi Israel ke Jalur Gaza, Jumat (29/12/2023). Afsel meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

Dalam siaran persnya, ICJ mengungkapkan, permohonan Afsel menyatakan bahwa tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida. "Karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas," kata ICJ mengutip isi permohonan Afsel, dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga

"Perilaku Israel, melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali, atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida," kata ICJ mengutip permohonan Afsel.

sumber : WAFA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement