Jumat 05 Jan 2024 23:02 WIB

Pemimpin Oposisi Israel Desak Perdana Menteri Netanyahu Mundur

66 persen warga Israel menginginkan pemilu dini setelah berakhirnya konflik Gaza.

Rep: Mabruroh/ Red: Friska Yolandha
  Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu attends the weekly cabinet meeting at the the Kirya military base in Tel Aviv, Israel, 31 December 2023.
Foto: EPA-EFE/ABIR SULTAN
Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu attends the weekly cabinet meeting at the the Kirya military base in Tel Aviv, Israel, 31 December 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM — Pemimpin oposisi Israel, Yair Lapid mendesak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk segera mengundurkan diri. Menurut Lapid, pemerintahan Netanyahu sangat buruk dalam menangani konflik dengan Hamas. 

“Netanyahu harus pergi sekarang selama pertempuran,” kata Lapid kepada Channel 12 Israel.

Baca Juga

“Pemerintah ini tidak berfungsi. Kita perlu perubahan, Netanyahu tidak bisa terus menjadi perdana menteri. Kita tidak bisa membiarkan diri kita melakukan kampanye berkepanjangan dengan perdana menteri yang tidak dipercaya oleh masyarakat,” sebut dia, dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (5/1/2024).

Lapid menunjukkan bahwa partainya, Yesh Atid, mungkin bergabung dengan pemerintahan rekonstruksi nasional dengan Partai Likud. Namun ia menekankan bahwa Netanyahu tidak dapat memimpin negara.

Menurut hasil polling baru-baru ini, 66 persen warga Israel menginginkan pemilu dini setelah berakhirnya konflik Gaza. Konflik ini sendiri telah menyebabkan 22 ribu lebih korban meninggal di Palestina, yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita. 

Ribuan bangunan, termasuk rumah sakit, masjid, dan gereja, sekolah, juga rusak atau hancur total.

Sementara itu, jumlah korban tewas di Israel secara resmi dilaporkan mencapai 1.200 orang.

Dewan Keamanan PBB pada Rabu mengeluarkan resolusi yang menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan oleh Hamas dan koridor kemanusiaan yang mendesak dan diperluas di seluruh wilayah tersebut untuk menyelamatkan dan melindungi nyawa warga sipil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement