Selasa 09 Jan 2024 10:18 WIB

Apa Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel di Pengadilan Dunia?

Afsel meminta pengadilan memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Asap mengepul menyusul pemboman Israel di Jalur Gaza, terlihat dari Israel selatan, Senin, (8/12024).
Foto: AP Photo/Leo Correa
Asap mengepul menyusul pemboman Israel di Jalur Gaza, terlihat dari Israel selatan, Senin, (8/12024).

REPUBLIKA.CO.ID, KALIFORNIA -- Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang kasus yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Afsel mendesak penghentian operasi militer ke pemukiman Palestina tersebut. ICJ yang juga disebut Pengadilan Dunia, merupakan lembaga hukum tertinggi PBB yang didirikan pada tahun 1945 untuk menyelesaikan sengketa antara negara.

ICJ berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag. ICC merupakan lembaga antara pemerintah yang berbasis perjanjian dan menangani kejahatan perang yang dituduhkan terhadap individu.  

Baca Juga

Lima belas hakim ICJ yang dalam kasus Israel akan ditambah hakim dari masing-masing pihak, biasanya memutuskan sengketa perbatasan. Kini semakin banyak negara yang mengajukan kasus yang menuduh negara lain melanggar kewajiban dalam perjanjian PBB.

Afsel dan Israel penandatangan Konvensi Genosida 1948 yang memberi ICJ yurisdiksi memutuskan sengketa dalam perjanjian tersebut. Semua negara penandatangan konvensi itu tidak hanya dilarang melakukan genosida tapi juga harus mencegah dan melarangnya.

Perjanjian itu mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, kelompok etnis, ras atau agama." Dalam dokumen setebal 84 halaman Afsel mengatakan Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dengan membunuh, menyebabkan kerusakan mental dan fisik dan menciptakan kondisi yang "diperhitungkan untuk menimbulkan kehancuran fisik" mereka.

"Semua tindakan yang disebabkan Israel yang gagal mencegah genosida dan melakukan genosida merupakan perwujudan pelanggaran Konvensi Genosida," kata Afsel dalam dokumen pengadilan tersebut.

Afsel mengatakan, kegagalan Israel mencegah pejabatnya untuk melakukan penghasutan untuk melakukan genosida juga merupakan pelanggaran konvensi tersebut. Israel menyebut klaim itu tanpa dasar. Juru bicara pemerintah Israel menuduh Afsel melakukan "fitnah tak masuk akal" atau tuduhan tanpa dasar terhadap keburukan orang Yahudi yang bertujuan untuk memicu kebencian mematikan terhadap Yahudi.

Israel mengatakan mereka akan menghadiri sidang pekan ini. Dalam pernyataannya pada Rabu (3/1/2024) lalu ICJ mengatakan sidang akan digelar pada 11 dan 12 Januari. Afsel akan menyampaikan argumen oral pada Kamis dan Israel pada Jumat pekan ini.

Permohonan tindakan darurat seperti yang ajukan Afsel merupakan langkah pertama dalam kasus yang akan memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Langkah-langkah sementara dimaksudkan untuk mencegah sengketa menjadi semakin buruk sementara pengadilan memeriksa kasus itu secara keseluruhan.

Hakim-hakim di ICJ kerap memerintahkan langkah sementara yang biasanya meminta negara yang bersengketa untuk menahan diri dari aksi-aksi yang dianggap dapat memperburuk sengketa hukum. Untuk memutuskan langkah sementara pengadilan hanya perlu memutuskan apakah mereka memiliki yurisdiksi atas kasus yang diajukan dan apakah tindakan-tindakan yang digugat masuk dalam cakupan perjanjian genosida.

Keputusan pengadilan tidak harus sesuai dengan tuntutan. Afsel meminta pengadilan memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Gaza, menghentikan setiap tindakan genosida atau melakukan langkah masuk akal untuk mencegah genosida dan memberikan laporan rutin pada ICJ mengenai langkah-langkah tersebut.

Keputusan ICJ final dan tidak bisa dibanding, tapi pengadilan tersebut tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan keputusannya. Keputusan terhadap Israel dapat merusak reputasinya di panggung internasional dan menjadi preseden hukum.

Bila pengadilan memutuskan mereka memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut, kasus akan disidangkan di Pengadilan Perdamaian atau Peace Place di Den Haag. Meski hakim tidak mengabulkan permohonan langkah darurat.

Israel memiliki kesempatan untuk berargumen pengadilan tidak memiliki dasar hukum untuk memeriksa klaim Afsel dan mengajukan apa yang disebutkan keberatan pendahuluan atau preliminary objection. Bila pengadilan menolak keberatan tersebut, hakim dapat memeriksa kasus ini ke sidang dengar pendapat. Biasanya butuh waktu bertahun-tahun antara klaim awal sampai sidang dengar pendapat.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement