REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Wakil Tetap Iran untuk PBB dan organisasi internasional di Jenewa mendukung langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap genosida yang diduga dilakukan Israel di Jalur Gaza. Lewat X, Wakil Tetap Iran di Jenewa menyatakan mendukung langkah Afrika Selatan dalam menggugat kejahatan apartheid yang dilakukan Israel di Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.
“Masyarakat internasional harus mendukung upaya Afrika Selatan dalam mengadili para pelaku kejahatan,” kata dia dalam X, mengutip Irna, Kamis (11/1/2024).
Pada Rabu pekan ini, Kementerian Luar Negeri Iran merilis pernyataan tentang kasus di Mahkamah Internasional tersebut dengan menyatakan Israel telah melakukan banyak aksi kriminal dan secara terang-terangan melanggar konvensi-konvensi internasional.
“Iran mengutuk keras kejahatan perang rezim apartheid Zionis dan genosida terhadap bangsa Palestina, serta mendukung perlawanan untuk pembebasan dan pengakuan hak-hak sah di mata hukum internasional bagi bangsa Palestina dalam perjuangan melawan pendudukan,” tulis Pemerintah Iran.
Kementerian Luar Negeri Iran juga mendukung langkah Afrika Selatan yang dinilai bertanggung jawab, berani, dan mulia. Langkah tersebut diambil atas dasar hukum internasional sebagai pembelaan kepada bangsa Palestina.
Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa gugatan Afrika Selatan atas Israel merujuk pada Konvensi Genosida. Hal tersebut ditepis oleh Kementerian Luar Negeri Israel bahwa tuduhan tersebut tak berdasar.
Iran adalah salah satu dari beberapa negara yang mendukung gugatan Afrika Selatan di pengadilan tinggi PBB di Den Haag itu. Beberapa negara lainnya yang mendukung gugatan ini adalah Bangladesh, Bolivia, Yordania, Malaysia, Maladewa, Namibia, Nikaragua, dan Pakistan.