Jumat 26 Jan 2024 21:21 WIB

Sambut Putusan ICJ Soal Israel, Jubir: Sejarah Catat Afsel Pimpin Komunitas Internasional

Presiden Afsel akan sampaikan pidato untuk tanggapi putusan ICJ.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Warga Palestina memegang panci kosong saat menunggu bantuan makanan di kamp pengungsi Rafah, Jalur Gaza Selatan, (25/1/2024). ICJ perintahkan Israel perbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Warga Palestina memegang panci kosong saat menunggu bantuan makanan di kamp pengungsi Rafah, Jalur Gaza Selatan, (25/1/2024). ICJ perintahkan Israel perbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Dalam putusannya, ICJ memerintahkan Israel agar memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.

"Ini adalah keputusan penting bagi semua orang yang ingin melihat perdamaian di Palestina," ujar Sekretaris Jenderal Partai Kongres Nasional Afrika (ANC) Fikile Mbalula kepada awak media, Jumat (26/1/2024), dikutip Anadolu Agency. ANC merupakan partai yang berkuasa di Afsel.

Baca Juga

Para pejabat ANC, termasuk Presiden Cyril Ramaphosa, menyaksikan tayangan langsung putusan ICJ. Afsel merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ.

Ramaphosa dan jajaran menterinya tampak bersuka cita ketika panel hakim ICJ membacakan putusannya. Ramaphosa diagendakan memberikan pidato di depan rakyatnya untuk menanggapi putusan ICJ.

"Biarlah sejarah mencatat bahwa Afrika Selatan memimpin komunitas internasional dalam berjuang untuk memberi makna pada 'Never Again'! Rakyat Palestina juga mempunyai hak untuk hidup," kata Juru Bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afsel Clayson Monyela lewat akun X resminya.

Persidangan pembacaan putusan sementara ICJ dimulai pukul 13:00 waktu Den Haag, Belanda, atau pukul 19:00 WIB. Dilaporkan Reuters, dalam putusannya, panel hakim ICJ mengatakan bahwa setidaknya beberapa hak yang diupayakan Afsel selaku penggugat dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza adalah masuk akal.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement