Sabtu 27 Jan 2024 12:37 WIB

ICJ tak Serukan Gencatan Senjata, AS: Tuduhan Genosida Terhadap Israel tidak Berdasar

ICJ telah mengeluarkan putusan sementara terkait tuduhan genosida di Gaza.

Warga Palestina tiba di kota Rafah di Gaza selatan setelah melarikan diri dari serangan darat dan udara Israel di kota terdekat Khan Younis pada hari Jumat, (26/1/2024).
Foto: AP Photo/Fatima Shbair
Warga Palestina tiba di kota Rafah di Gaza selatan setelah melarikan diri dari serangan darat dan udara Israel di kota terdekat Khan Younis pada hari Jumat, (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat mempertahankan pendiriannya bahwa tuduhan genosida terhadap Israel "tidak berdasar" setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara yang mengizinkan kasus tersebut dilanjutkan. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa AS mengakui "peran penting ICJ dalam penyelesaian perselisihan secara damai".

Jubir juga menyatakan bahwa pemerintahan Presiden AS Joe Biden "secara konsisten menjelaskan bahwa Israel harus mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk meminimalkan kerugian sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang tidak manusiawi".

Baca Juga

"Menurut kami, tuduhan genosida tidak berdasar...  pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan menyerukan pembebasan segera tanpa syarat dan semua sandera yang ditahan oleh Hamas," kata jubir kepada Anadolu pada Jumat (26/1/2024).

"Putusan pengadilan juga konsisten dengan pandangan kami bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris 7 Oktober tidak terulang kembali, sesuai dengan hukum internasional," katanya.

AS akan terus memantau proses pengadilan seiring dengan perkembangan kasus tersebut. Pada Jumat, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil "segala tindakan sesuai kewenangan mereka" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir bulan lalu. Afrika Selatan meminta ICJ mengeluarkan perintah tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.

Sudah lebih dari 26 ribu warga Palestina terenggut nyawanya di wilayah itu sejak 7 Oktober. Sebagian besar korban jiwa --sekitar dua per tiganya-- adalah perempuan dan anak-anak.

Ribuan lainnya diperkirakan gugur di bawah reruntuhan setelah perang Israel menghancurkan sebagian besar wilayah kantong pesisir tersebut. Dengan suara 15 berbanding dua, ICJ dalam keputusan sementara mengatakan, "Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, harus mengambil semua tindakan dalam kewenangannya untuk mencegah semua jenis tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi ini."

"Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)," kata hakim.

Konvensi Genosida 1948 mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama". Tindakan genosida mencakup pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan mengakibatkan kehancuran kelompok secara keseluruhan atau sebagian.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement