Sabtu 27 Jan 2024 12:37 WIB

ICJ tak Serukan Gencatan Senjata, AS: Tuduhan Genosida Terhadap Israel tidak Berdasar

ICJ telah mengeluarkan putusan sementara terkait tuduhan genosida di Gaza.

Warga Palestina tiba di kota Rafah di Gaza selatan setelah melarikan diri dari serangan darat dan udara Israel di kota terdekat Khan Younis pada hari Jumat, (26/1/2024).
Foto:

Mengenai blokade bantuan dan layanan kemanusiaan, ICJ yang berbasis di Den Haag itu mengatakan Israel "harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza". Israel telah lama membantah tuduhan genosida sehubungan dengan perang yang dilancarkannya di Gaza.

Ketika menanggapi keputusan ICJ, PM Israel Benjamin Netanyahu mengatakan "komitmen Tel Aviv terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan."

"Yang juga tak tergoyahkan adalah komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami," katanya dalam sambutannya yang disiarkan di televisi.

Netanyahu menegaskan bahwa Israel mempunyai "hak yang melekat untuk membela diri." Dia menyebut bahwa "upaya keji untuk menolak hak fundamental Israel adalah diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan hal itu ditolak secara adil".

Hamas memuji keputusan sementara ICJ tersebut, dan mendesak masyarakat internasional untuk memaksa Israel menerapkannya. Kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka menantikan keputusan akhir ICJ.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement