Afrika Selatan, yang telah mengajukan kasus tersebut, meminta pengadilan untuk mengambil langkah-langkah sementara. Langkah tersebut termasuk mendesak Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Gaza.
Israel juga didesak untuk mengambil langkah untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina, Israel diminta memastikan bahwa para pengungsi dapat kembali ke rumah mereka dan mendapat akses bantuan kemanusiaan.
Israel meluncurkan serangan mematikan di Jalur Gaza setelah serangan dari kelompok perlawanan Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023. Respons serangan Israel itu telah menewaskan 26.082 warga Palestina dan melukai 64.487 orang lainnya.
Sementara itu, hampir 1.200 warga Israel diyakini tewas akibat serangan Hamas. Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi secara internal di tengah kelangkaan bahan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara lebih dari separuh infrastruktur di wilayah kantong itu mengalami rusak atau hancur, menurut PBB.