Rabu 14 Feb 2024 19:12 WIB

Utusan Afsel untuk PBB: Rafah Berubah Jadi 'Kamp Pengungsi de Facto'

Afsel menilai serangan ke Rafah berarti Israel mengabaikan perintah ICJ.

Warga Palestina menyaksikan kehancuran akibat serangan Israel di Jalur Gaza di Rafah pada Senin, 12 Februari 2024.
Foto:

Dalam keputusan sementara pada bulan Januari, ICJ mengatakan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal. Keputusan sementara itu memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

"Dewan ini terus menyaksikan dampak buruk konflik bersenjata terhadap warga sipil, memperburuk krisis kemanusiaan, serta kerawanan pangan dan gizi."

"Ini jelas merupakan pengabaian terhadap hukum kemanusiaan internasional, khususnya tidak adanya perlindungan terhadap non-kombatan yang terjebak dalam baku tembak, serta penolakan yang disengaja terhadap akses terhadap bantuan kemanusiaan, yang masih banyak terjadi," kata Van Schalkwyk.

Israel terus menggempur Jalur Gaza sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Palestina Hamas. Serangan Israel membunuh sedikitnya 28.473 orang Palestina dan melukai 68.146 lainnya. Sementara itu, 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan awal Hamas.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement