Dalam keputusan sementara pada bulan Januari, ICJ mengatakan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal. Keputusan sementara itu memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
"Dewan ini terus menyaksikan dampak buruk konflik bersenjata terhadap warga sipil, memperburuk krisis kemanusiaan, serta kerawanan pangan dan gizi."
"Ini jelas merupakan pengabaian terhadap hukum kemanusiaan internasional, khususnya tidak adanya perlindungan terhadap non-kombatan yang terjebak dalam baku tembak, serta penolakan yang disengaja terhadap akses terhadap bantuan kemanusiaan, yang masih banyak terjadi," kata Van Schalkwyk.
Israel terus menggempur Jalur Gaza sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Palestina Hamas. Serangan Israel membunuh sedikitnya 28.473 orang Palestina dan melukai 68.146 lainnya. Sementara itu, 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan awal Hamas.