Senin 19 Feb 2024 14:09 WIB

ICJ Buka Sidang Dengar Pendapat Soal Konsekuensi Hukum Penjajahan Israel

Indonesia juga akan sampaikan pendapat dan pernyataan lisan soal penjajahan Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Unjuk rasa pro Palestina di London, Inggris, Sabtu, (3/2/2024). Mahkamah Internasional adakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Unjuk rasa pro Palestina di London, Inggris, Sabtu, (3/2/2024). Mahkamah Internasional adakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, telah membuka sidang dengar pendapat tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Senin (19/2/2024). Perwakilan 53 negara, termasuk dari Indonesia, akan menyampaikan pendapat dan pernyataan lisan mereka mengenai isu tersebut.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki diagendakan akan menjadi penyampai pendapat pertama di ICJ, sementara Israel dilaporkan tidak mengutus perwakilannya ke persidangan. Namun, Tel Aviv dilaporkan sudah mengirimkan observasi tertulis kepada panel hakim ICJ.

Baca Juga

Amerika Serikat (AS) yang merupakan sekutu Israel akan turut ambil bagian dalam pemberian pernyataan lisan. Cina dan Rusia pun mengutus wakilnya untuk berpartisipasi dalam sidang dengar pendapat tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina di ICJ.

"Menlu RI direncanakan akan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di depan Mahkamah Internasional di Den Haag pada tanggal 23 Februari. Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina pada 19-26 Februari," ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat akun X resminya, Ahad (18/2/2024).

Kemlu RI menyebut, dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB. Sebanyak 53 negara dan tiga organisasi internasional dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan, menurut Kemlu RI.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement