Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara.
Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), menentang. Sementara itu, 53 negara lainnya memilih abstain.
Dalam resolusi yang diadopsi, Mahkamah Internasional diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem juga jadi tema sentral.
Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut memengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut.
Sementara itu, sejak 7 Oktober 2023, Israel terlibat perang dengan Hamas dan kelompok perlawanan Palestina lainnya di Jalur Gaza. Selama lebih dari empat bulan pertempuran, serangan dan agresi Israel telah membunuh hampir 29 ribu warga Gaza.