REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024). Dalam pernyataannya, Retno menyoroti kekejaman yang terus dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina tanpa mempedulikan aturan hukum internasional.
Dalam persidangan di ICJ, Retno tampil menggunakan kain tradisional Palestina, keffiyeh, yang diselendangkan pada lehernya. Keffiyeh diketahui telah menjadi simbol perlawanan Palestina. Dalam pernyataan pembukanya, Retno segera mengangkat krisis di Jalur Gaza.
“Kita semua telah menyaksikan bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza dan eskalasi yang terjadi di seluruh wilayah tersebut, yang semakin menguatkan seruan global untuk mengatasi akar permasalahannya: pendudukan ilegal Israel di Palestina. Pendudukan Israel yang melanggar hukum serta kekejamannya harus dihentikan, dan hal ini tidak boleh dinormalisasi atau diakui,” kata Retno di hadapan panel hakim ICJ.
Dia menekankan Israel tidak memiliki niatan menghormati dan mematuhi kewajiban hukum internasionalnya. “Perdana Menteri (Israel) Benjamin Netanyahu bahkan berkata, saya kutip, ‘Tidak ada seorang pun yang akan menghentikan kami, baik Den Haag (ICJ) maupun pihak lain’,” ujar Retno.
Menurut Retno, pernyataan Netanyahu tecermin dalam tindakan Israel di Gaza. “Rupanya, kematian hampir 30 ribu jiwa tidaklah cukup bagi Israel karena negara ini hampir melancarkan serangan lagi terhadap Rafah, yang pernah menjadi satu-satunya pintu gerbang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke Gaza,” ucapnya.
Retno mengingatkan, tidak boleh ada negara...