Jumat 23 Feb 2024 19:59 WIB

Kenakan Keffiyeh, Menlu Retno Hujat Israel di Persidangan Mahkamah Internasional

Retno menekankan Israel tidak memiliki niat menghormati dan mematuhi hukum.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024).
Foto:

Retno mengingatkan, tidak boleh ada negara yang diberi kebebasan bertindak sewenang-wenang terhadap negara yang lebih lemah. “Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional. Inilah sebabnya kita perlu menjunjungnya. Peran ICJ sangat penting untuk menjaga apa yang disebut tatanan internasional berbasis aturan,” katanya.

“Ada harapan besar dari dunia internasional, saya ulangi, harapan besar, agar ICJ memberikan pendapat penasihat yang baik demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan,” tambah Retno.

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat menentang. Sementara 53 negara lainnya memilih abstain.

Dalam resolusi yang diadopsi, ICJ diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Termasuk terkait tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem.

Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut.

Panel hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka. Pendapat ICJ nantinya bersifat tak mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement