Jumat 23 Feb 2024 21:29 WIB

Menlu Retno Sebut ICJ Harus Nyatakan Pendudukan Israel Ilegal

Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakannya.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024).
Foto: Tangkapan layar UN Web TV
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyerukan agar Mahkamah Internasional (ICJ) harus dapat menyatakan pendudukan Israel secara keseluruhan di wilayah Palestina adalah ilegal.

“Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Retno saat berbicara di ICJ di Den Haag yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Dia juga menyerukan bahwa Israel yang sedang menduduki wilayah Palestina harus secepat mungkin menarik diri dari wilayah itu. “Penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang,” tegas Retno.

Retno mengatakan bahwa pendudukan Israel secara permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengeklaim hak sah atas wilayah Palestina. “Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel,” ujar Retno.

Menlu juga menambahkan bahwa semua negara dan PBB juga harus memastikan hak kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

Dia melanjutkan bahwa tidak ada negara yang kebal akan hukum, dan hukum internasional ICJ harus dijunjung tinggi.

Mosi hukum tersebut tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar yang diabaikan dan seruan lain yang diabaikan secara jelas oleh Israel. “Never again means never again (Tidak pernah lagi berarti tidak pernah lagi)”, tegas Retno.

Retno menyampaikan bahwa komunitas internasional tidak boleh membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal Israel terhadap hak dasar rakyat Palestina. “Kita mendirikan sistem internasional kita saat ini dengan keyakinan bahwa setiap umat manusia, saya ulangi, setiap umat manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum,” kata Retno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement