Jumat 23 Feb 2024 22:47 WIB

Menlu Retno: Semua Negara Harus Hormati Hak Palestina Tentukan Nasib Sendiri

Retno menyoroti pelanggaran Israel yang memperluas permukiman ilegalnya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan pidato membuka sesi diskusi bertajuk Advisory Opinion at the International Court of Justice: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional, di Jakarta, 16 Januari 2024.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan pidato membuka sesi diskusi bertajuk Advisory Opinion at the International Court of Justice: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional, di Jakarta, 16 Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Hal itu pun telah tertuang dalam berbagai resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Seluruh negara, tanpa terkecuali, kata Retno, harus menghormati hak Palestina dan berkontribusi merealisasikannya. Dalam sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina yang digelar Jumat (23/2/2024), Retno mengingatkan pada 2004, ICJ telah mengeluarkan pendapat penasihatnya.

Baca Juga

Pendapat tersebut menegaskan kembali hak warga Palestina menentukan nasib sendiri tidak lagi menjadi isu. “Hal ini menegaskan keyakinan lama masyarakat internasional, termasuk sebagaimana diungkapkan melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, bahwa rakyat Palestina berhak menentukan nasib sendiri,” kata Retno saat memberikan pernyataan lisan di ICJ.

Retno menegaskan, posisi Indonesia sejalan dengan pendapat ICJ bahwa pemenuhan hak Palestina tersebut merupakan kewajiban erga omnes. “Dengan kata lain, semua negara, saya ulangi, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Retno menekankan, dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang merintangi hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri adalah pelanggaran hukum. Israel berusaha menjadikan pendudukannya atas Palestina permanen dan mencaplok sebagian wilayah pendudukan.

Berdasarkan hukum, dalam keadaan apa pun...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement