Jumat 01 Mar 2024 12:20 WIB

Buntut Aksi Mogok Massal, Polisi Gerebek Kantor Ikatan Dokter Korsel

Ribuan dokter magang Korea Selatan mogok kerja sejak Selasa (20/2/2024).

Seorang dokter yang melakukan unjuk rasa dokter (kanan) memegang poster saat melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah, di depan Seoul National University Hospital di Seoul, Korea Selatan, 26 Agustus 2020. Dokter magang yang mengikuti mogok massal terkini terancam tindakan hukuman, seperti penangguhan lisensi medis.
Foto: EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Seorang dokter yang melakukan unjuk rasa dokter (kanan) memegang poster saat melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah, di depan Seoul National University Hospital di Seoul, Korea Selatan, 26 Agustus 2020. Dokter magang yang mengikuti mogok massal terkini terancam tindakan hukuman, seperti penangguhan lisensi medis.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Aparat kepolisian Korea Selatan pada Jumat (1/3/2024), menggerebek beberapa kantor pimpinan dan mantan pimpinan ikatan dokter di tengah pemogokan massal dokter dalam pelatihan yang tengah berlangsung. Mereka dituduh melanggar undang-undang kedokteran.

Kepolisian Metropolitan Seoul mengirim sejumlah penyidiknya ke beberapa kantor, termasuk kantor komite darurat Ikatan Dokter Korea (KMA) dan Ikatan Dokter Seoul. Polisi berusaha mengamankan informasi relevan dari telepon seluler dan komputer para pejabat kedokteran.

Baca Juga

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian Kesehatan yang mengajukan pengaduan ke polisi terhadap Ketua Komite Darurat KMA Kim Taek-woo, dua anggota pimpinan KMA lainnya, mantan ketua KMA, dan Ketua Ikatan Pediatri Korea Lim Hyeon-taek.

Kementerian Kesehatan menuduh mereka menghasut pengunduran diri massal para dokter dalam pelatihan dengan menyatakan dukungan dan memberikan bantuan hukum dalam tindakan hukum pertama yang diambil pemerintah sehubungan dengan pemogokan tersebut.

sumber : Antara, Yonhap-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement