Rabu 28 Feb 2024 14:13 WIB

Tambah Panas, Pemerintah Korsel Adukan Dokter yang Mogok Kerja ke Polisi

Para dokter didakwa melanggar hukum medis setempat.

Anggota Pekerja Kesehatan dan Medis di Korea Selatan.
Foto: EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Anggota Pekerja Kesehatan dan Medis di Korea Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kementerian Kesehatan Korea Selatan pada Selasa (27/2/2024), kepada polisi mengadukan para dokter yang melakukan mogok kerja untuk memprotes rencana pemerintah yang akan meningkatkan kuota masuk mahasiswa kedokteran. Pengaduan itu merupakan langkah hukum pertama yang dilakukan pemerintah sejak para dokter junior memulai pemogokan massal seminggu sebelumnya.

Menurut para pejabat yang mengetahui situasi tersebut, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengadukan lima dokter yang tergabung dalam Asosiasi Medis Korea (KMA), yakni kelompok lobi dokter terbesar di Korsel. "Para dokter didakwa melanggar hukum medis setempat dan menghalangi keadilan," kata para pejabat itu.

Baca Juga

Langkah hukum itu merupakan yang pertama kali diambil pemerintah sejak ribuan dokter magang dan residen meninggalkan pekerjaan mereka delapan hari yang lalu untuk memprotes rencana pemerintah dalam meningkatkan kuota pendaftaran sekolah kedokteran sebesar 2.000 kursi.

Pemogokan para dokter telah melumpuhkan sistem medis setempat sehingga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan tindakan administratif lainnya. Pemerintah telah menetapkan Kamis (29/2/2024) ini sebagai batas waktu bagi para dokter yang memprotes untuk kembali bekerja guna menghindari hukuman, termasuk penangguhan lisensi mereka.

 

sumber : Antara, Yonhap
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement