REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Afrika Selatan (Afsel) mengatakan kematian rakyat Palestina yang menunggu bantuan di Gaza melanggar perintah sementara Mahkamah Internasional dalam kasus hukum yang diajukan Pretoria akhir tahun lalu. Afsel menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
"Afrika Selatan mengecam pembantaian 112 orang Palestina dan ratusan orang lainnya yang terluka saat mereka mencari bantuan yang dapat menyelamatkan nyawa," kata Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan dalam pernyataannya, seperti dikutip Aljazirah, Jumat (1/3/2024).
"Ini kekejian terbaru yang melanggar hukum internasional dan pelanggaran terhadap perintah sementara Mahkamah Internasional (ICJ)," kata departemen. Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan sanksi terhadap Israel atas pembantaian lebih dari 100 lebih orang Palestina yang sedang menunggu bantuan kemanusiaan di dekat Kota Gaza.
Korban tewas dalam serangan Israel ke Gaza tembus 30 ribu lebih. Serangan udara, laut dan darat juga menghancurkan sebagian besar Gaza dan memaksa sebagian besar dari 2,3 juta populasinya.
Daerah utara Gaza yang menurut lembaga PBB dan kemanusiaan terancam dilanda kelaparan kehilangan akses terhadap bantuan selama beberapa pekan. "Kementerian menyerukan sanksi pencegahan terhadap pemerintah Israel untuk memastikan perlindungan bagi warga sipil dan mengamankan kebutuhan kemanusiaan mereka," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataanya.
Kementerian juga mengatakan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu merupakan kedok dari Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir yang "fasis." Pada Kamis (29/2/2024) kementerian mengatakan serangan ke warga Gaza yang menunggu bantuan keamanan bagian dari "perang genosida" Israel dan meminta masyarakat internasional melakukan "intervensi darurat" untuk memberlakukan gencatan senjata sebagai "satu-satunya cara melindungi warga sipil."