Selasa 05 Mar 2024 15:35 WIB

Singapura Naikkan Batas Usia Pensiun Jadi 64 Tahun

Hampir 20 persen warga Singapura saat ini berusia 65 tahun ke atas.

Usia pensiun di Singapura akan dinaikkan menjadi 64 tahun pada 2026.
Foto: www.pixabay.com
Usia pensiun di Singapura akan dinaikkan menjadi 64 tahun pada 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng mengumumkan pada Senin (4/3/2024), usia pensiun akan dinaikkan menjadi 64 tahun pada 2026. Selain itu, usia untuk bekerja kembali akan ditingkatkan menjadi 69 tahun pada tahun yang sama.

Sementara itu, saat menguraikan perubahan tersebut dalam perdebatan mengenai anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Menteri Negara untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Tenaga Kerja Gan Siow Huang mencatat bahwa lebih dari 9 dari 10 pekerja senior yang memenuhi syarat dan ingin terus bekerja, ditawari pekerjaan kembali pada tahun 2023.

Baca Juga

Dia mendorong pengusaha untuk membuat rencana sejak dini, sembari mempertimbangkan untuk menyesuaikan rencana tenaga kerja dan meningkatkan keterampilan pekerja, guna mempertahankan karyawan veteran.

Baru-baru ini, usia pensiun dan usia bekerja kembali dinaikkan masing-masing menjadi 63 dan 68 tahun, pada bulan Juli 2022. Perubahan ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan yang akan menjadikan usia pensiun dan usia bekerja kembali di negara tersebut, masing-masing mencapai usia 65 dan 70 tahun, pada tahun 2030.

Langkah tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang dibuat oleh Kelompok Kerja Tripartit untuk Pekerja Lanjut Usia yang dibentuk pada Mei 2018, untuk memperkuat dukungan bagi pekerja lanjut usia.

Menurut statistik resmi, pada Juni 2023, hampir 20 persen warga Singapura berusia 65 tahun ke atas. Tingkat kesuburan total di negara ini turun menjadi 0,97 pada tahun 2023, yang merupakan penurunan pertama kalinya di bawah angka satu pada sejarah negara Asia Tenggara.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement