REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Menteri Luar Negeri China Wang Yi berjanji akan melanjutkan perundingan mengenai Pedoman Tata Perilaku (CoC) dan penerapan Deklarasi Perilaku Para Pihak (DoC) Laut China Selatan dengan negara-negara ASEAN.
"Dalam rangka menjaga perdamaian dan stabilitas Laut China Selatan, China dan negara-negara ASEAN harus terus melaksanakan Deklarasi Perilaku Para pihak di Laut China Selatan dan pada saat yang sama mempercepat perundingan Pedoman Tata Perilaku di Laut China Selatan," kata Menlu Wang Yi menjawab pertanyaan ANTARA dalam konferensi pers soal 'Kebijakan diplomasi dan hubungan luar negeri China' di Beijing, China pada Kamis (7/3/2024).
Laut China Selatan hingga saat ini masih menjadi titik panas permasalahan di kawasan karena China mengklaim hampir seluruh perairan di Laut China Selatan. Negara-negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, dan Filipina, juga mengeklaim wilayah tersebut.
ASEAN dan China telah sejak lama berusaha merumuskan CoC yang mengikat secara hukum guna menghindari konflik antarnegara yang saling bersengketa di wilayah tersebut.
"CoC berguna untuk menetapkan aturan regional yang lebih efektif dan substantif serta sejalan dengan hukum laut internasional. Saat ini negosiasi sudah sampai pada third reading dan kami siap bekerja sama dengan negara-negara ASEAN untuk mencapai Kode Etik Perilaku ini segera mungkin sehingga terwujud perdamaian dan kerja sama di Laut China Selatan," tambah Wang Yi.
Wang Yi menyebut hingga saat ini China selalu sangat menahan diri dan menganjurkan solusi yang dapat diterima bersama dalam semangat "bertetangga dan persahabatan yang baik" serta menghormati fakta sejarah dan hukum.
"Namun kami tidak akan membiarkan itikad baik itu disalahgunakan dan tidak akan menerima pelanggaran hukum laut. Untuk pelanggaran yang disengaja, kami akan membela hak kami sesuai dengan hukum, kami juga akan menanggapi provokasi yang tidak masuk akal dengan segera," tambah Wang Yi.
Pada Selasa, memang terjadi ketegangan baru di Laut China Selatan saat ada insiden tabrakan kapal antara penjaga pantai Filipina dan penjaga pantai China di perairan dekat karang Ren'ai Jiao.
"Kami juga menyarankan negara-negara tertentu di luar kawasan untuk tidak menimbulkan masalah, memihak, dan menjadi perusak di Laut China Selatan," ungkap Wang Yi.
Menlu Wang Yi mengatakan ada dua penekanan untuk negosiasi di Laut China Selatan.
"Pertama, perselisihan yang ada harus dikelola dengan baik dan diselesaikan oleh negara-negara terkait melalui dialog, konsultasi, dan negosiasi, dan kedua, perdamaian di laut harus dipertahankan melalui upaya bersama China dan negara-negara ASEAN. Kedua hal ini juga merupakan inti dari Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan, yang ditandatangani pada 2002," jelas Wang Yi.
Namun, Wang Yi kembali menegaskan bahwa wilayah karang tanpa penghuni di Laut China Selatan yaitu Nanhai Zhudao telah lama menjadi wilayah di bawah yurisdiksi pemerintah China.
"Saat ini, Laut China Selatan merupakan jalur pelayaran tersibuk, teraman dan terbebas di dunia. Selama beberapa dekade, 50 persen kapal dagang dunia dan sepertiga perdagangan maritim dunia melewatinya tanpa gangguan apa pun. Melihat dunia yang penuh gejolak, perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan tidak akan mungkin terwujud tanpa upaya bersama antara China dan negara-negara ASEAN," kata Wang Yi.
Pada 2002, disepakati DoC Laut China Selatan antara China dan negara-negara ASEAN. DoC merupakan perjanjian tidak mengikat yang menguraikan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai di perairan tersebut.
DoC meminta para pihak untuk menahan diri dari aktivitas-aktivitas yang dapat mengancam atau mengerahkan pasukan, menyelesaikan perselisihan secara damai melalui dialog dan konsultasi, dan menghormati kebebasan berlayar dan terbang.
Selama keketuaan Indonesia di ASEAN pada 2023, negosiasi CoC telah sampai pada tahapan second reading atau pembahasan negosiasi putaran kedua.
Pedoman yang baru pertama kali ada dalam sejarah itu merangkum aspirasi ASEAN-China untuk menyelesaikan CoC dalam tiga tahun atau kurang melalui pembahasan secara intensif terhadap isu-isu yang selama ini tertunda.
CoC diharapkan dapat menjadi aturan tata perilaku yang merefleksikan norma, prinsip dan aturan internasional yang selaras dan merujuk pada hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) demi terciptanya kawasan Laut China Selatan yang stabil, aman dan damai.