Kamis 14 Mar 2024 22:56 WIB

Australia tidak Berencana Larang Penggunaan Platform TikTok

Australia juga menegaskan tidak menggunakan TikTok untuk urusan pemerintahan.

Australia tidak memakai TikTok dalam kegiatan pemerintahan.
Foto: EPA-EFE/ALLISON DINNER
Australia tidak memakai TikTok dalam kegiatan pemerintahan.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Kamis (14/3/2024), mengatakan, pemerintahnya tidak berencana melarang platform media sosial TikTok di negara itu seperti yang dilakukan Amerika Serikat.

Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan aturan yang mengharuskan TikTok memutus hubungan dengan perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, dalam waktu 180 hari. Jika tidak, platform tersebut dilarang beroperasi di AS.

Baca Juga

Keputusan itu dibuat di tengah kekhawatiran tentang data pribadi dan pengaruh asing menjelang pemilihan Presiden AS pada November 2024.

"Kami tak punya rencana ke arah itu. Saya pikir Anda harus berhati-hati. Anda harus selalu melindungi keamanan nasional dari ancaman, tetapi Anda juga perlu memahami kepentingan banyak orang, (platform) ini memberi mereka cara berkomunikasi," ujar Albanese dalam wawancara di radio WSFM, dikutip Kamis.

Australia tidak memakai TikTok dalam kegiatan pemerintahan, kata dia. Platform media sosial itu tengah dikaji secara menyeluruh oleh pemerintah AS karena diduga dimanfaatkan oleh pemerintah China untuk mengumpulkan data pengguna dan menyebarkan propaganda.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement