Sidang dengar pendapat terhadap gugatan Afrika Selatan telah berlangsung pada 11--12 Januari lalu. Dalam putusan awalnya, Mahkamah Internasional memerintahkan supaya Israel bertindak dengan segala upaya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tertulis di Pasal 2 Konvensi Genosida.
ICJ juga mengamanatkan agar Israel mencegah dan menghukum mereka yang menyerukan genosida. Israel juga dituntut untuk menghilangkan kondisi hidup yang buruk dengan menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan.
ICJ juga memerintahkan Israel mencegah dihancurkannya bukti-bukti pelanggaran Konvensi Genosida terhadap rakyat Palestina. Israel juga diminta menyerahkan laporan yang menjelaskan semua tindakan yang telah dilakukan untuk mematuhi putusan tersebut.
Agresi militer Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 31 ribu warga Palestina. Sementara itu, lebih dari 73 ribu orang lainnya luka-luka.
PBB menyebut aksi Israel itu menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya. Serangan Israel membuat 60 persen infrastruktur di Gaza rusak dan hancur serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.