REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polis Diraja Malaysia (PDRM) tengah menyelidiki kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz "Allah" yang dijual di jaringan ritel KK Super Mart. Sejauh ini, sudah ada 42 laporan terkait kasus yang sama di seluruh negara.
Dalam pernyataan media di Kuala Lumpur, Senin (18/3/2024), Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Kerajaan Malaysia Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan bahwa PDRM sedang melakukan penyelidikan atas dua tuduhan berdasarkan laporan penjualan kaus kaki dengan tulisan lafadz "Allah" di jaringan toko KK Mart Sunway.
Unit investigasi kejahatan rahasia, divisi penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman menjalankan penyelidikan berdasarkan Pasal 298A KUHP, yaitu atas alasan agama, menyebabkan suasana tidak harmoni, perpecahan atau permusuhan, saling membenci atau niat jahat atau memudaratkan persatuan. Selain itu, polisi juga menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yaitu penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Shuhaily meminta masyarakat agar tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.