Rabu 20 Mar 2024 09:52 WIB

Isu Kaus Kaki Berlafadz Kalimat Allah Mencuat, Raja Malaysia Angkat Bicara

JAKIM panggil petinggi KK Supermart menyusul isu penjualan kaus kaki tersebut.

Pada Sabtu (16/3/2024), toserba KK Mart di Malaysia meminta maaf karena menjual kaus kaki bertuliskan lafadz Allah.
Foto: Dok Facebook KK Mart
Pada Sabtu (16/3/2024), toserba KK Mart di Malaysia meminta maaf karena menjual kaus kaki bertuliskan lafadz Allah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR  -- Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) memberikan peringatan keras kepada jaringan toko ritel KK Supermart & Superstore Sdn Bhd terkait isu penjualan kaus kaki dengan tulisan kalimah Allah.

JAKIM telah memanggil Pendiri dan Pimpinan tertinggi Eksekutif Grup KK Supermart & Superstore Sdn Bhd KK Chai dan sudah memberikan peringatan keras agar hal tersebut tidak terulang lagi. Demikian Direktur Jenderal Departemen Pembangunan Islam Malaysia Hakimah Mohd Yusoff, dalam pernyataan media diakses di Kuala Lumpur, Selasa.

Baca Juga

JAKIM memberikan dukungan pada Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) yang membuka penyelidikan atas isu penjualan kaos kaki bertuliskan kalimah Allah yang viral belakangan ini.

Ia mengatakan, JAKIM sebagai lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan urusan Islam di tingkat federal menyikapi masalah itu dengan serius karena telah melukai hati umat Islam.

Ia juga mengemukakan bahwa kejadian itu tidak hanya menyangkut sensitivitas umat beragama, bahkan bisa mengancam keharmonisan masyarakat di negeri itu.

Menurut dia, pihak perusahaan telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut dan langkah-langkah untuk mencegah hal serupa terulang kembali.

"KK Supermart & Superstore Sdn Bhd juga setuju untuk meninjau dan memperbarui Prosedur Operasi Standar perusahaan," ujar dia.

JAKIM mengingatkan seluruh pengusaha, produsen, pemasok dan importir untuk selalu waspada dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu sensitif yang menyangkut agama dan ras demi menjaga keharmonisan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan di negeri itu.

JAKIM sekaligus mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mengangkat isu-isu lama yang menyentuh aspek agama, raja, dan ras (3R), dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Terkait dengan isu penjualan kaus kaki dengan tulisan kalimah Allah itu, Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim telah menitahkan agar aparat penegak hukum menindak sekeras-kerasnya dan menyelidiki menurut undang-undang yang berlaku dalam kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement