Senin 08 Apr 2024 20:10 WIB

Spanyol Bereaksi atas Penyerbuan Kedutaan Meksiko di Ekuador

Kemenlu Spanyol juga menyerukan perlunya rekonsiliasi antara Mexico City dan Quito.

Para pegawai Kedubes Meksiko di kota Quito, Ekuador bergegas kembali ke negaranya menyusul serbuan polisi Ekuador, Senin(8/4/2024).
Foto: EPA-EFE/Jose Jacome
Para pegawai Kedubes Meksiko di kota Quito, Ekuador bergegas kembali ke negaranya menyusul serbuan polisi Ekuador, Senin(8/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Kementerian Luar Negeri Spanyol pada Ahad (7/4/2024) menyebut penyerbuan kedutaan Meksiko di Ekuador oleh polisi setempat sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

Kemenlu Spanyol juga menyerukan perlunya rekonsiliasi antara Mexico City dan Quito.

Baca Juga

Sebelumnya, pada Jumat malam (5/4/2024) hingga Sabtu (6/4/2024), polisi Ekuador menyerbu masuk ke dalam kompleks Kedubes Meksiko di Quito dengan menggunakan kendaraan bersenjata untuk menangkap Jorge Glas, yang telah lama berlindung di sana, menurut laporan sejumlah media.

Menyusul peristiwa itu, Mexico City memutuskan hubungan diplomatik dengan Quito.

"Penerobosan secara paksa ke Kedutaan Besar Meksiko di Quito merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961. Kami menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dan keharmonisan antara Meksiko dan Ekuador, negara saudara Spanyol dan anggota Komunitas Ibero-Amerika," kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.

Glas sebelumnya menjalani hukuman lima tahun penjara karena suap dan konspirasi kriminal sebelum dibebaskan pada akhir 2022.

Namun, pada Desember 2023, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara lagi dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi Brazil Odebrecht, yang saat ini dikenal sebagai Novonor.

Glas berlindung di Kedubes Meksiko pada bulan yang sama, sebelum surat perintah resmi penangkapannya dikeluarkan. Pada 5 April 2024, Meksiko memutuskan memberikan suaka politik kepada Glas. Ekuador menyebut keputusan Meksiko itu ilegal dan menuntut ekstradisi sang politisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement