Rabu 24 Apr 2024 20:55 WIB

Ribuan Warga Palestina Jadi Tahanan Administratif di Israel

Jumlah warga Palestina yang menjalani penahanan administratif saat ini tertinggi.

Kamp untuk pengungsi Palestina yang melarikan diri dari Rafah dan Jalur Gaza utara terlihat di barat Deir Al Balah, Jalur Gaza selatan, 23 April 2024.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Kamp untuk pengungsi Palestina yang melarikan diri dari Rafah dan Jalur Gaza utara terlihat di barat Deir Al Balah, Jalur Gaza selatan, 23 April 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Lebih dari 3.660 warga Palestina ditahan dengan alasan administratif di penjara-penjara Israel, jumlah tertinggi sejak 1967, kata kelompok hak asasi narapidana pada Selasa, (23/4/2024). Penahanan administratif adalah pemenjaraan berdasarkan perintah militer Israel tanpa tuntutan yang diajukan, berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

"Terhitung sejak awal April, lebih dari 3.660 warga Palestina di tahan dengan alasan administratif di penjara pendudukan Israel, menandai 200 hari sejak berlangsungnya agresi di Gaza," kata pernyataan bersama Komisi Urusan Tahanan dan Masyarakat Tahanan Palestina. Pernyataan itu menyebutkan bahwa tahanan berjumlah sekitar 1.320 sebelum serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. 

Baca Juga

Jumlah warga Palestina yang menjalani penahanan administratif saat ini adalah yang tertinggi sejak 1967 dan sejak institusi hak asasi manusia mulai mendokumentasikan data mengenai tahanan administratif selama tahun-tahun gerakan perlawanan Palestina Intifada pada 1987," kata Amani Sarahneh, koordinator media Prisoners Club kepada Anadolu.

"Di antara para tahanan tersebut terdapat 22 wanita dan lebih dari 40 anak-anak," tambah pernyataan itu. Pernyataan itu juga mencatat bahwa jumlah perintah penahanan administratif baru atau yang diperbarui yang dikeluarkan setelah 7 Oktober mencapai 5.210. Setidaknya 9.500 warga Palestina, termasuk 80 wanita dan lebih dari 200 anak-anak, berada di balik jeruji besi penjara Israel, menurut data Palestina.

Ketegangan meningkat di Tepi Barat yang diduduki sejak Israel melancarkan serangan militer mematikan terhadap Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 34.200 orang menyusul serangan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023.

Setidaknya 487 warga Palestina tewas dan lebih dari 4.800 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam keputusan sementaranya pada Januari memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

 

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement