Keputusan mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB itu diblokir dengan veto AS dan 12 suara dukungan. Sementara itu, Inggris dan Swiss memilih abstain dalam pemungutan suara tersebut.
Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB pada 2012. Hal itu memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB, tetapi Palestina tidak punya hak untuk melakukan pemungutan suara.
Menurut Piagam PBB, sejumlah negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi DK PBB. Resolusi dewan keamanan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap DK PBB, yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, China, untuk dapat disahkan.