REPUBLIKA.CO.ID, JERUSALEM -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken pada Rabu, (1/5/2034), mendesak kelompok Hamas untuk menerima usulan kesepakatan gencatan senjata dengan Israel. Blinken, saat berbincang dengan keluarga dari warga Israel yang disandera di Gaza, mengatakan ada usulan sangat kuat saat ini. "Hamas harus mengatakan iya"," ujarnya.
Perbincangan itu dilakukan usai pertemuan Menlu dengan Presiden Israel Isaac Herzog. Blinken juga menegaskan kepada para keluarga bahwa pemerintah AS "tidak akan berhenti sampai semua orang kembali ke rumah".
Hamas belum mengomentari pernyataan Blinken tersebut. Blinken sebelumnya bertemu dengan Herzog dan mengatakan pemerintah AS bertekad untuk mencapai perjanjian gencatan senjata antara Israel dengan Hamas.
Sang Menlu juga menyalahkan kelompok Hamas apabila kesepakatan gencatan senjata tidak tercapai. "Dan satu-satunya alasan hal itu tidak tercapai adalah karena Hamas," kata Blinken.
Dia tiba di Israel pada Selasa setelah mengunjungi Arab Saudi dan Yordania dalam rangkaian perjalanan dinas untuk melakukan pembicaraan guna mewujudkan gencatan senjata di Gaza. Hamas, yang diyakini menyandera hampir 130 orang Israel, menuntut diakhirinya serangan Israel di Gaza sebagai imbalan atas kesepakatan penyanderaan dengan Tel Aviv.
Kesepakatan sebelumnya pada November lalu mencakup pembebasan 81 warga Israel dan 24 warga asing yang ditukar dengan dipulangkannya 240 warga Palestina, termasuk 71 perempuan dan 169 anak. Israel telah melancarkan serangan tanpa henti di Gaza sejak serangan lintas batas dilakukan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Hingga saat ini, sedikitnya 34.500 warga Palestina telah terbunuh. Sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan ribuan lainnya juga terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Lebih dari enam bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur. Sehingga menyebabkan 85 persen penduduk daerah kantong itu mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan, demikian keterangan PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida itu dan menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.