Jumat 03 May 2024 13:50 WIB

Bergabung dengan Afsel, Turki Berharap Genosida Israel akan Terungkap

Israel secara terang-terangan melanggar Konvensi 1948.

Seorang aktivis Palestina bergabung dalam unjuk rasa sebelum sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, Belanda.
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Seorang aktivis Palestina bergabung dalam unjuk rasa sebelum sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki akan mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), kata ketua Komite Keadilan Majelis Nasional Agung Turki Cuneyt Yuksel pada Rabu (1/5/2024).

Langkah itu diumumkan setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan memutuskan bahwa Turki akan bergabung dalam penuntutan kasus tersebut. "Seperti yang telah kami lakukan hingga saat ini, kami akan melanjutkan upaya kami dengan tekad untuk memastikan kecaman terhadap Israel, yang telah dikutuk oleh hati nurani umat manusia dan juga di mata hukum,” kata Yuksel dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga

Menyinggung pada 75 tahun kejahatan apartheid, 56 tahun pendudukan, dan 16 tahun pengepungan yang bertujuan untuk menjajah dan mencaplok wilayah Palestina, Yuksel mengatakan isu Palestina, diharapkan didasarkan pada supremasi hukum dan hukum internasional, adalah masalah yang bahkan dapat mempengaruhi keberlangsungan tatanan internasional saat ini dan menimbulkan konsekuensi global.

Dia mengatakan Israel secara terang-terangan melanggar Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Yuksel pun menekankan bahwa hukum internasional harus diterapkan secara setara kepada semua orang, tanpa pengecualian atau hak istimewa dalam keadaan apa pun.

Meyakini bahwa ICJ akan bertindak sesuai prinsip tersebut, Yuksel mengatakan Turki berharap berharap pengadilan dunia akan mengungkap genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan segera memulai proses peradilan. Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan pun membenarkan rencana Ankara untuk bersama-sama Afsel menuntut Israel atas tindakan genosidanya, terutama selama perang di Jalur Gaza.

“Dengan langkah ini, kami berharap proses di hadapan ICJ akan berjalan ke arah yang benar,” kata Fidan dalam konferensi pers bersama Menlu Indonesia Retno Marsudi, Rabu, (1/5/2024). 

Israel telah melancarkan serangan tanpa henti di Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2024. Serangan Hamas disebut Israel menewaskan sekitar 1.200 korban.

Lebih dari 34.500 warga Palestina telah terbunuh dan ribuan orang lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kurangnya kebutuhan pokok di Gaza. Israel juga telah memberlakukan pengepungan yang melumpuhkan wilayah kantong Palestina tersebut, hingga menyebabkan sebagian besar penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement