Kamis 02 May 2024 14:08 WIB

Turki Akan Bergabung dengan Afsel dalam Gugatan Genosida Afsel ke ICJ

Sudah lebih sekitar 34.568 orang Palestina tewas dalam serangan Israel.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Para pengunjuk rasa menghadiri protes kemerdekaan Palestina di Konsulat Amerika Serikat sebagai bagian dari hari aksi global untuk mendukung Palestina merdeka, di Johannesburg, Afrika Selatan.
Foto: EPA-EFE/KIM LUDBROOK
Para pengunjuk rasa menghadiri protes kemerdekaan Palestina di Konsulat Amerika Serikat sebagai bagian dari hari aksi global untuk mendukung Palestina merdeka, di Johannesburg, Afrika Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan mengatakan Turki akan bergabung dalam kasus genosida Israel di Gaza yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) ke Mahkamah Internasional (ICJ). Ia mengatakan Turki akan terus mendukung rakyat Palestina dengan semua cara.

"Setelah menyelesaikan teks hukum dari pekerjaan kami, kami akan menyerahkan deklarasi intervensi resmi di hadapan ICJ dengan tujuan untuk mengimplementasikan keputusan politik ini," kata Fidan seperti dikutip Aljazirah, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, di ibukota Turki, Ankara. ICJ sudah memerintahkan Israel mencegah tindakan yang dapat melanggar Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida pada rakyat Palestina.

Pada Januari lalu Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan Turki menyediakan dokumen ke ICJ. Turki bergabung denga Kolombia yang meminta dapat bergabung dalam kasus terhadap Israel. Bulan lalu Kolumbia meminta ICJ mengizinkan negara Amerika Latin itu bergabung dalam kasus yang diajukan Afsel dan memastikan "keamanan dan tentu eksistensi rakyat Palestina."

ICJ mungkin mengizinkan negara-negara untuk mengintervensi kasus ini dan memberikan pandangan mereka. Israel dan sekutu-sekutu Barat menggambarkan tuduhan Afsel tanpa dasar. Butuh waktu bertahun-tahun sampai kasus ini diputuskan.

Dalam kasus berbeda yang diajukan Nikaragua, pada Selasa (30/4/2024) lalu ICJ memutuskan Jerman harus mengambil tindakan darurat atas penjualan senjata ke Israel. Nikaragua menuduh Jerman mengirimkan senjata yang digunakan Israel melakukan genosida di Gaza. Jerman pun tegas membantah tuduhan tersebut.

Sementara dalam putusannya bulan Maret lalu hakim-hakim ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan pasokan kebutuhan dasar tiba tanpa terlambat ke populasi Palestina di Gaza yang menghadapi ancaman kelaparan. 

Kelangkaan pangan di kantong pemukiman tersebut disebabkan pembatasan ketat yang diberlakukan Israel terhadap bantuan kemanusiaan. Kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk ketua lembaga bantuan luar negeri AS (USAID) Samantha Power mengatakan kelaparan sudah terjadi di Gaza utara.

Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan sejauh ini sudah lebih sekitar 34.568 orang Palestina tewas dalam serangan Israel yang dimulai sejak tujuh bulan yang lalu. Lebih dari 80 persen dari 2,3 juta populasi Gaza terpaksa mengungsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement