REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan menentang penyimpangan apa pun terhadap prinsip kebebasan pers sehubungan penutupan stasiun siaran Aljazirah di Israel, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric seperti yang dikutip Sputnik, Ahad (5/5/2024). Sebelumnya pada Ahad, Israel dengan suara bulat memutuskan menutup kantor lokal Aljazirah, dan menghentikan operasi saluran berita itu di Israel karena dianggap membahayakan keamanan.
“Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, kami dengan tegas menentang keputusan apa pun yang membatasi kebebasan pers. Pers yang bebas, memberikan layanan yang sangat berharga untuk memastikan masyarakat mendapat informasi dan dilibatkan,” kata Dujarric.
Menteri Komunikasi Israel Shlomo Karhi segera menandatangani perintah untuk menutup kantor Aljazirah di Israel, menyita peralatan siarannya, memblokir situsnya dan memutus saluran penyiaran itu dari perusahaan-perusahaan kabel dan satelit. Karhi kemudian mengunggah video di media sosial yang memperlihatkan otoritas Israel menggerebek kantor Aljazirah di Yerusalem.
Ia menambahkan, petugas telah menyita sebagian peralatan saluran di kantor tersebut. Jaringan berita yang berbasis di Qatar tersebut mengecam keras tindakan Israel yang melanggar hak asasi manusia dan hak dasar untuk mengakses informasi, serta menegaskan haknya untuk terus memberikan berita kepada pemirsanya.