Rabu 08 May 2024 20:22 WIB

Mesir Kritisi Komunitas Internasional yang Gagal Cegah Israel Serang Rafah

Pasukan Israel mengeluarkan perintah evakuasi bagi warga Palestina di Rafah timur.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Asap mengepul menyusul serangan udara Israel terhadap gedung-gedung di dekat tembok pemisah antara Mesir dan Rafah, Jalur Gaza selatan, Selasa, (7/5/2024).
Foto: AP Photo/Ramez Habboub
Asap mengepul menyusul serangan udara Israel terhadap gedung-gedung di dekat tembok pemisah antara Mesir dan Rafah, Jalur Gaza selatan, Selasa, (7/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry mengkritisi kegagalan komunitas internasional dalam mencegah serangan Israel ke Kota Rafah. Kota tersebut ditinggali lebih dari 1,5 juta warga Palestina yang berlindung dari perang di Jalur Gaza.

"Masyarakat internasional gagal mencegah Israel menginvasi Rafah," kata Shoukry, berdasarkan laporan media Mesir pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

Pada Senin (6/5/2024), pasukan Israel mengeluarkan perintah evakuasi bagi warga Palestina di Rafah timur. Perintah itu secara luas dipandang sebagai awal dari serangan Israel, yang telah lama dikhawatirkan komunitas internasional, terhadap kota tersebut.

Kemudian pada Selasa, pasukan Israel mengeklaim telah menguasai perbatasan Rafah yang menghubungkan Gaza dengan Mesir, dan menutup semua akses lalu lintas dari dan ke kota tersebut. Tentara Israel mengatakan brigade lapis baja 401 memegang kendali operasional perbatasan Rafah dari sisi Palestina.

Israel menggempur Jalur Gaza sebagai pembalasan atas serangan kelompok pejuang Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 korban. Serangan Israel menyebabkan hampir 34.800 warga Palestina terbunuh di Gaza dan 78.100 orang lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur hingga memicu 85 persen populasi di wilayah kantong Palestina itu mengungsi, di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, kata PBB. Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).

ICJ, dalam putusan sela yang dikeluarkan Januari lalu, mengatakan "masuk akal" bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Mahkamah memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

 

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement