Sabtu 14 Jan 2017 17:21 WIB

Ulama Melbourne Dituduh Nikahi Paksa Anak di Bawah Umur

Dewan Islam Victoria mengeluarkan pernyataan mereka atas kasus pernikahan paksa terhadap seorang anak.
Foto: ABC
Dewan Islam Victoria mengeluarkan pernyataan mereka atas kasus pernikahan paksa terhadap seorang anak.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang ulama asal Melbourne telah dituduh melakukan pernikahan paksa terhadap anak di bawah umur.

Imam Ibrahim Omerdic (61 tahun), muncul di Pengadilan Negeri Melbourne pada Jumat (13/1) didakwa atas perilaku yang menyebabkan korban terjerat ke dalam perkawinan paksa di Noble Park pada 29 September lalu. Persidangan mengungkap, sebuah DVD akad nikah yang dilakukan di masjid bisa menjadi bagian dari bukti.

Seorang pria lain, yang tak bisa diidentifikasi, didakwa dengan penetrasi seksual terhadap seorang anak di bawah usia 16 tahun dan menjadi pihak dalam perkawinan paksa. Jaminan terhadap Ibrahim dilanjutkan, sementara pria lain itu kembali dibawa ke tahanan. Kasus ini akan dilanjutkan bulan depan.

Sementara itu, pada Kamis (12/1), Dewan Islam Negara Bagian Victoria (ICV) mengeluarkan pernyataan publik yang menyebut mereka menentang pernikahan paksa dan pernikahan terhadap anak.

“Sebagai Muslim Australia, kita wajib mematuhi hukum di negara kita. Hukum Victoria dan Australia jelas menentukan usia minimum untuk menikah, dan semua pihak, apakah mereka penghulu, pemimpin komunitas dan agama, atau keluarga dan wali anak-anak, harus menegakkan hukum pernikahan ini dengan tegas dan hari-hati,” sebut pernyataan  ICV di situs resminya.

ICV mengungkapkan, pernyataan itu diterbitkan menyusul pemberitaan media mengenai kasus pernikahan paksa terhadap seorang anak yang tengah disidangkan di pengadilan. Di situs tersebut, ICV juga menegaskan sikap Islam terhadap sebuah pernikahan.

“Islam melarang pernikahan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan tak ada pengecualian. ICV mengutuk praktik apa pun dari pernikahan paksa,” tulis mereka.

*Berita mengenai persidangan Imam Ibrahim Omerdic diambil dari kantor berita AAP.

Diterbitkan: 20:15 WIB 13/01/2017 oleh Nurina Savitri.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/ulama-melbourne-diduga-menikahi-paksa-anak-di-bawah-umur/8182238
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement