Senin 27 Jan 2014 05:55 WIB

Inggris Larang Rokok Elektronik untuk Anak Muda

Rokok elektronik
Foto: AP
Rokok elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris menerapkan kebijakan lebih keras soal rokok. Negara itu pada Ahad (26/1) menyatakan akan melarang penjualan rokok elektronik kepada anak-anak di bawah 18 tahun, seraya menekankan kemungkinan efek buruk pada kesehatan dan menggarisbawahi perlunya riset medis lebih jauh.

Rokok elektronik bisa berasap seperti rokok biasa tapi menyalurkan nikotin dengan cara menguapkan cairan alih-alih membakar tembakau. Keberadaan rokok itu kian populer dan beberapa analis memperkirakan pemasarannya bisa melampaui rokok konvensional dalam satu dekade mendatang.

"KIta belum tahu efek buruk yang bisa disebabkan rokok elektronik kepada orang dewasa, tak hanyak anak-anak, tapi kami tahu mereka bukan berarti bebas risiko," ujar Menteri Kesehatan Inggris, Sally Davies dalam pernyataannya seperti dilaporkan Reuters.

Ia menamabahkan rokok elektronik bisa memproduksi racun kimian dan variasi tersebut terkandung dalam kekuatan larutan nikotin yang ada produk. "Mengingat saat ini ada berbagai jenis produk dan merek dengan bermacam larutan nikotin maka mereka bisa sangat merusak kesehatan anak muda," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement