Kamis 19 Feb 2015 19:03 WIB

Mantan PM Thailand Yingluck Didakwa dengan Kelalaian

Thailand Prime Minister Yingluck Shinawatra arrives to talk to media after attending a Cabinet meeting in Bangkok, Thailand, Tuesday, Dec. 10, 2013.
Foto: AP/Manish Swarup
Thailand Prime Minister Yingluck Shinawatra arrives to talk to media after attending a Cabinet meeting in Bangkok, Thailand, Tuesday, Dec. 10, 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Jaksa agung Thailand telah mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas skema subsidi beras yang kontroversial.

Jika terbukti bersalah atas tuduhan kelalaian, dia bisa dipenjara hingga 10 tahun. Badan antikorupsi juga menyebut Yingluck secara pribadi bertanggung jawab atas kerugian kas negara.

Pengadilan memecat Yingluck pada Mei 2014, tak lama sebelum militer menggulingkan pemerintah terpilihnya. Dia kemudian diberhentikan atas skema subsidi beras dan dilarang berpolitik selama lima tahun.

Thailand, sementara itu, tetap berada di bawah darurat militer setelah kudeta. Yingluck tidak hadir di Mahkamah Agung Bangkok untuk mendengar dakwaan.

Seperti diberitakan BBC, Kamis (19/2), pengajuan pengadilan tersebut bagi  pendukung Yingluck adalah upaya lain oleh militer untuk menghancurkan dirinya secara politis agar Thailand tidak kembali ke pemerintahan demokratis.

Di bawah skema subsidi beras pemerintah Pheu Thai yang dipimpin Yingluck, pemerintah  membeli beras dari petani Thailand di atas harga pasar. Skema itu menghabiskan uang negara miliaran dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement