Senin 18 Jan 2016 03:08 WIB

Pakistan Gantung 332 Orang Dalam Dua Tahun

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Nur Aini
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemerintah Pakistan menyatakan telah mengeksekusi mati setidaknya 332 orang sejak hukuman mati kembali diterapkan di negara yang berada di Asia Selatan tersebut pada 2014. Ini menjadi pengumuman pertama Pakistan terkait jumlah orang yang mendapatkan hukuman mati.

Eksekusi hukuman mati itu dilakukan terhadap pelaku kriminal dan anggota-anggota kelompok radikal. Sebelumnya, pada Desember 2014, pemerintah Pakistan memutuskan untuk menerapkan kembali hukuman mati pasca-serangan yang dilakukan anggota Taliban di sebuah sekolah di Peshawar.

Para anggota Taliban itu menyerang dan menembak sekitar 150 warga Pakistan, termasuk perempuan dan anak kecil. Akhirnya, setelah enam tahun menerapkan moratorium atas hukuman mati, Pakistan akhirnya mengubah konstitusi mereka dan kembali menerapkan hukuman mati, yang sebenarnya telah dibekukan selama enam tahun.

Otoritas Pakistan memilih hukuman gantung sebagai cara untuk menerapkan hukuman mati tersebut. Hukuman gantung ini awalnya hanya dikenakan kepada para pelaku teror, tetapi pada Maret silam, hukuman ini diperluas terhadap pelaku-pelaku kriminal luar biasa.

Berdasarkan laporan yang dilansir AFP, Ahad (17/1), Menteri Dalam Negeri dan Pengendalian Narkotika Pakistan menyebutkan, pemerintah telah mengeksekusi 322 orang. Jumlah ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri dan Pengendalian Narkotika Pakistan dalam sebuah dokumen, yang diminta oleh Parlemen Pakistan.

Namun, pihak oposisi pemerintah tetap memandang, penerapan hukuman mati ini tetap tidak adil. Perlakuan tidak adil didapatkan oleh sejumlah tahanan, termasuk para pelaku teror. Mereka diklaim mendapatkan penyiksaan dari para petugas. Belum lagi dengan jadwal eksekusi mati yang terus diundur. Hal ini menjadi siksaan psikologis tersendiri.

''Mereka (Pemerintah) langsung menggantung pelaku-pelaku kriminal kecil, tapi teroris ternama akan terus menunggu selama bertahun-tahun, hanya untuk bisa digantung,'' ujar Aktivis HAM dan Pengacara, Asma Jahangir, seperti dikutip AFP.

Asma menambahkan, semua rencana pemerintah sebenarnya bisa berjalan, jika peraturan tersebut secara konsisten diimplementasikan. Tapi, yang terjadi, menurut Asma, peraturan itu dijalankan secara selektif, terutama terhadap teroris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement