Rabu 25 May 2016 03:30 WIB

Pemerintah Australia Deportasi Seorang Ibu 5 Anak

Rep: Puti Almas/ Red: Bilal Ramadhan
Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pemerintah Australia mendeportasi seorang perempuan asal Inggris atas sejumlah tindakan kriminal, Selasa (25/5). Diantaranya adalah penyalahgunaan narkoba dan perampokan.

Perempuan bernama Kelly Web ini sebelumnya pernah ditahan pada April lalu. Selama ini telah melakukan rehabilitasi. Namun, ia terus kembali mengkonsumsi narkoba.

Berdasarkan hukum Australia, visa dari ibu lima orang anak itu telah dibatalkan. Kini, Kelly hanya akan menunggu keputusan menteri terkait yang menetapkan deportasi atas dirinya.

Sejak 2014 lalu, hukum di Australia memberlakukan visa bagi warga negara asing tidak akan berlaku apabila mereka mendapat hukuman penjara.

Karena Kelly pernah ditahan di penjara terkait kasus perampokan selama 18 bulan, maka ia telah memenuhi syarat hangusnya visa dan berlakunya deportasi.

Kelly yang diwawancarai oleh BBC mengatakan sangat takut untuk kembali ke Inggris. Menurutnya, tidak ada tempat tinggal yang ia miliki di negara asalnya tersebut.

"Saya tidak punya siapapun di Inggris dan saya serta anak-anak saya hanya akan menjadi orang terlantar di jalan jika berada di sana," ujar Kelly.

Ia pun berharap bahwa Pemerintah Australia mempertimbangkan keputusan deportasi atas dirinya. Kelly mengaku siap jika terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, asalkan tetap diperbolehkan tinggal di benua tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement