Selasa 12 Jul 2016 20:28 WIB

Cina Tolak Keputusan Mahkamah Internasional Soal LCS

Rep: Puti Almas/ Red: Karta Raharja Ucu
Salah satu sudut Laut Cina Selatan.
Foto: Rti.org.tw
Salah satu sudut Laut Cina Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina menolak keputusan Mahkamah arbitrase PBB di Den Haag, Belanda soal klaim atas wilayah Laut Cina Selatan. Pemerintah Negeri Tirai Bambu itu menegaskan tidak akan mengakui keputusan tersebut.

Mahkamah Internasional menyatakan Cina tak memiliki dasar hukum atas klaim yang diajukan negara itu sebesar lebih dari 80 persen wilayah di dalamnya. Menurut pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cina, pihaknya tidak akan menerima upaya yang dipaksakan. Mereka menegaskan keputusan itu ilegal.

"Cina memiliki sejarah selama 2.000 tahun di Laut Cina Selatan, di mana pulau-pulau di sana merupakan Zona Ekonomi Eksklusif dan telah diumumkan dengan adanya peta pada 1948," ujar pernyataan dari Kemenlu Cina, dilansir Reuters, Selasa (12/7).

Kementerian Pertahanan Cina mengatakan secara tegas negara itu akan menjaga kedaulatan nasional. Termasuk dalam melindungi hak maritim dan keamanan di dalamnya.

(Baca Juga: Konflik LCS, Kemenlu Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Kawasan)

Baru-baru ini, kapal yang memiliki peluru berkendali telah berada di pangkalan angkatan laut di Pulau Hainan. Uji kalibrasi juga dilakukan di Kepulauab Spratly, yang disengketakan.

Yusof Ishak, pengamat dari institut ISEAS di Singapura mengatakan keputusan dari mahkamah arbitrase menjadi pukulan bagi Cina. Respon dari Cina, kemungkinan besar adalah dengan tindakan lebih agresif seperti menyerang di kawasan perairan itu.

"Ada kemungkinan Cina melakukan tindakan yang lebih agresif di laut untuk mempertahankan kedaulatan yang dirasa dimilikinya," kata Yusof menjelaskan.

(Baca Juga: Mahkamah Internasional: Cina tak Berhak Klaim Laut Cina Selatan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement