Kamis 23 Mar 2017 20:20 WIB

Turki Desak AS dan Inggris Cabut Larangan Perangkat Elektronik

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
 Bandara Internasional John F Kennedy di New York, Amerika Serikat.
Foto: solutionsbyharper.com
Bandara Internasional John F Kennedy di New York, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki terus mendesak Amerika Serikat (AS) dan Inggris untuk mencabut larangan membawa perangkat elektronik lebih besar dari handphone ke dalam kabin pesawat yang diberlakukan beberapa waktu lalu. Peraturan itu mempengaruhi maskapai penerbangan utama Turki, Turkish Airlines, serta Bandara Ataturk di Istanbul.

"Kami sedang membicarakan bagaimana agar AS dan Inggris secepatnya mencabut Turki dalam daftar aturan itu karena ini sangat penting bagi negara kami," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Huseyin Muftuoglu dalam sebuah konferensi pers di Ankara, Kamis (23/3).

AS memberlakukan aturan membawa perangkat elektronik dengan ukuran yang lebih besar dari ponsel, seperti laptop dan tablet untuk sejumlah maskapai penerbangan yang membuka rute dari negara-negara di Timur Tengah dan Afrika ke Negeri Paman Sam. Termasuk beberapa bandara yang ada di dalam kawasan tersebut. 

Sebelumnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan aturan ditetapkan untuk menghindari ancaman terorisme. AS khawatir upaya kelompok teroris yang mungkin menyelundupkan bahan peledak dan menyembunyikannya melalui perangkat elektronik.

Beberapa jam setelah AS memberlakukan aturan itu, Inggris juga mengeluarkan larangan serupa. Hanya ponsel dan alat kesehatan yang menggunakan teknologi diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Semantara, selain laptop dan tablet, pemutar DVD, serta permainan elektronik juga hanya dapat dalam bagasi. Tetapi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat-perangkat elektronik tersebut.

Peraturan ini diterapkan pada sembilan maskapai internasional. Selain Turkish Airlines ada Emirates, Etihad, Qatar Airways, dan lainnya. Sedangkan untuk bandara, peraturan ini berlaku di 10 bandara Timur Tengah dan Afrika yang salah satunya adalah Bandara Ataturk. 

Pelabuhan udara yang berada dalam daftar peraturan AS dan Inggirs adalah Bandara Internasional King Khalid di Arab Saudi, Bandara Hamad Internasional di Qatar, dan Bandara Internasional Abu Dhabi di Uni Emirat Arab. Kemudian ada Bandara Internasional Kairo di Mesir, serta terakhir Bandara Mohammed Internasional di Maroko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement