Rabu 22 Mar 2017 10:07 WIB

HAM Internasional: Israel melanggar Hak Asasi Manusia di Palestina

Poster mendukung Mohammed Allan yang merupakan tahanan Palestina di penjara Israel yang melakukan aksi mogok makan (Ilustrasi).
Foto: The Guardian
Poster mendukung Mohammed Allan yang merupakan tahanan Palestina di penjara Israel yang melakukan aksi mogok makan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Komisaris Tinggi HAM untuk Timur Tengah Emir Zaid bin Ra’d menyatakan bahwa sudah lebih dari setengah abad Israel menjajah Palestina dengan membangun permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat. Padahal, sidang Komisi HAM PBB di Jenewa, Senin (20/3) lalu, menghasilkan empat rekomendasi penting terkait Palestina. Tiga di antaranya ditujukan untuk sekjen PBB, berdasarkan keputusan Nomor 31/355 tentang pelanggaran HAM Israel yang dilakukan di Tepi Barat, dataran tinggi Golan, dan di Jalur Gaza.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan Israel adalah pembangunan permukiman ilegal Yahudi, penghancuran, dan penggusuran rumah warga sipil Palestina, pembunuhan dan pembantaian terhadap warga sipil. Selain itu, aksi penangkapan terhadap anak-anak dan penyiksaan di penjara, dan masih banyak lagi pelanggaran HAM yang telah dilakukan Israel.

Gaza al-an melansir Komisi HAM PBB akan mengawal terus hasil rekomendasi penting ini, agar kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan Israel tidak bisa terulang kembali. Targetnya, blokade Israel atas Gaza harus segera dicabut, agar warga di Gaza bisa hidup normal kembali.

Sementara itu, puluhan warga Palestina di Jalur Gaza melalukan demonstrasi menolak keputusan Sekjen PBB Antonio Guterres yang membatalkan laporan Komite Ekonomi Asia Barat PBB (ESCWA), seperti dilansir Maannews, Senin (20/3).

Ketua LSM Palestina Muhsin Abu Ramadan mengatakan, pihaknya mendukung laporan ESCWA serta mendukung Rima Khalaf sekretaris eksekutif ESCWA yang mengundurkan diri akibat pembatalan laporan ESCWA  yang mengecam Israel.

Sementara itu, Direktur Lembaga HAM Palestina Raji Sourani menuntut, negara-negara Arab untuk mendukung Khalaf, mengambil langkah sesuai ketetapan ESCWA serta menuntut sekjen PBB agar tidak membatalkan laporan tersebut.

sumber : suarapalestina.id/spna
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement