Selasa 22 May 2018 23:08 WIB

Palestina Ingin Penyelidikan Penuh Pelanggaran HAM Israel

Pengadilan Pidana Internasional telah melakukan penyelidikan awal terhadap Israel.

Red: Nur Aini
Warga Palestina mengumpulkan ban bekas pada peringatan 70 tahun hari Nakba (hari di mana warga Palestina diusir secara besar-besaran oleh Israel) di perbatasan Gaza, selatan jalur Gaza, Selasa (15/5)
Foto: Ibraheem Abu Mustafa/Reuters
Warga Palestina mengumpulkan ban bekas pada peringatan 70 tahun hari Nakba (hari di mana warga Palestina diusir secara besar-besaran oleh Israel) di perbatasan Gaza, selatan jalur Gaza, Selasa (15/5)

REPUBLIKA.CO.ID, DENHAAG -- Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki meminta jaksa di Pengadilan Pidana Internasional melancarkan penyelidikan penuh terhadap tuduhan pelanggaran hak asasi manusia Israel di wilayah Palestina.

Maliki mengajukan dasar hukum rujukan bagi jaksa di pengadilan berbasis di Denhaag untuk bergerak di luar penyelidikan awal kantornya, yang dimulai pada Januari 2015. Pengadilan Pidana Internasional memiliki wewenang mengadili perkara kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah 123 negara, yang menjadi anggota. Israel belum bergabung dengan pengadilan itu, tetapi karena Palestina merupakan anggota, Israel bisa menjadi sasaran untuk kejahatan di tanah Palestina.

Jaksa melakukan penyelidikan awal pada tuduhan terhadap Israel ketika rakyat Palestina pertama kali bergabung ke pengadilan itu pada 2015. Rujukan yang diberikan pada Selasa (22/5) memungkinkan penyelidikan untuk lanjut ke tahap berikutnya dari penyelidikan penuh, tanpa menunggu hakim memberikan persetujuan.

Maliki mengatakan, permintaan itu akan memberi jaksa wewenang untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dimulai pada 2014 dan seterusnya, termasuk kematian minggu lalu selama protes di Gaza.

"Melalui rujukan peradilan yang kami inginkan ... kantor kejaksaan membuka tanpa penundaan penyelidikan atas semua kejahatan," katanya kepada wartawan setelah bertemu dengan kepala Jaksa Penuntut Fatou Bensouda, "Penundaan lebih lanjut keadilan bagi korban Palestina juga sama saja dengan penolakan keadilan."

Pengadilan Pidana Internasional, yang dibuka pada Juli 2002, adalah pengadilan terakhir, hanya berjalan ketika negara tidak mau atau tidak dapat menyelidiki kejahatan di wilayahnya.

Baca: Dubes Saudi: AS tak Bisa Jadi Mediator Palestina-Israel

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement