Jumat 04 Jun 2010 03:00 WIB

UNHCR Serukan Pembukaan Blokade Gaza

Rep: Wulan Tunjung Palupi/ Red: Siwi Tri Puji B
Aksi mengutuk Israel
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Aksi mengutuk Israel

REPUBLIKA.CO.ID,

NEW YORK -- Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) menuntut agar diadakannya tim pencari fakta internasional serta pengangkatan blokade atas Jalur Gaza.

Pada hari kedua perdebatan yang berlangsung di Jenewa, 47 negara anggota mengeluarkan resolusi setelah 31 negara mendesak agar badan ini mengeluarkan keputusan. Amerika Serikat menentang dokumen yang didukung oleh Palestina ini sementara beberapa negara Eropa, termasuk Perancis dan Inggris, menyatakan abstain.

Resolusi itu menuduh Israel telah melanggar hukum internasional dan desakan untuk segera mengangkat blokade Gaza. Lembaga ini mendesak agar tim independen menyelidiki pelanggaran hukum internasional, termasuk hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

AS yang tak bersuara banyak mengenai masalah initidak menyerukan suara tegas untuk menghukum Israel. "Sayangnya, isi resolusi sudah mengarah pada penghakiman, diarahkan pada serangkaian fakta. Ini perdebatan kami akhir-akhir ini," demikian keterangan duta besar Amerika untuk UNHRC, Eileen Donahoe, Rabu (2/6).

Menurut dia langkah ini menciptakan sebuah mekanisme internasional sebelum pemerintah yang bertanggung jawab memberikan kesempatan untuk menyelidiki sendiri. Hal ini akan menimbulkan risiko lebih lanjut dapat dilakukan politisasi atas situasi sensitif ini.

Italia dan Belanda juga memberikan suara menolak resolusi. Beberapa negara Uni Eropa memilih abstain dari pemungutan suara. Menurut Boudewijn J. Van Eenennaam, utusan dari Belanda, penyelidikan akan membuat proses perdamaian Timur Tengah tidak kondusif. Saat Israel menyerang Palestina pada Desember 2008 dan Januari 2009 badan ini juga mengeluarkan keputusan yang mengutuk tindakan Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement