Kamis 25 Nov 2010 02:15 WIB

Mahkamah Malaysia Tolak Gugatan Anwar Ibrahim Terhadap Mahathir

Anwar Ibrahim
Anwar Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR--Pengadilan tertinggi Malaysia, Rabu (24/11), menolak kasasi akhir Anwar Ibrahim dalam gugatan terhadap mantan perdana menteri, Mahathir Mohammad yang memanggil dirinya gay. Anwar melayangkan gugatan pencemaran nama baik pada 2006 dan menuntut ganti rugi sebesar 30 juta dolar atas kerusakan moril setelah Mahathir mengatakan ia tidak mengizinkan mantan deputinya menjadi perdana menteri karena Anwar seorang homo.

Kasus tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 2007, dan Pengadilan banding tahun lalu juga menghalau pengajuan banding tersebut. Anwar kemudian mengisi gugatan lain yang berisi pernyataan bahwa keputusan seharusnya dibuat dalam bahasa resmi negara, Melayu, dan bukan Bahasa Inggris.

"Ini adalah keputusan mengecewakan," ujar kuasa hukum Anwar, Sankara Nair, kepada AFP, usai Pengadilan Federal memutuskan bahwa hakim memiliki hak dan kebijakan untuk menggunakan salah kedua bahasa.

Anwar bertugas sebagai deputi perdana menteri bagi Mahathir hingga dicopot pada 1998 dan dijebloskan ke penjara atas dakwaan korupsi dan sodomi. Kasus itu dipandang khalayak luas memiliki motif politik. Anwar juga mengatakan seluruh tuduhan itu salah dan licik.

Pengadilan malah memerintahkan Anwar untuk membayar biaya pengadilan sebesar 70.000 ringgit (Rp201 juta). Sebuah keputusan yang dianggap kuasa hukum sangat 'mencemaskan'. "Ini tentu kemunduran (bagi Anwar yang berupaya membersihkan namanya) dan keputusan dengan menimpakan biaya tentu menjadi penghalang baginya untuk memproses 10 gugatan pencemaran nama baik lain yang melibatkan nama-nama penting," ujar Sankara.

Gugatan lain yang dilayangkan Anwar terhadap sejumlah tokoh di pemerintahan juga terkait pernyataan terhadap seksualitasnya. Kini pemimpin oposisi berusia 63 tahun itu tengah menjalani sidang atas kasus sodomi baru, setelah seorang mantan pembantunya, 25 tahun, mengaku telah melakukan hubungan seksual secara rahasia. Anwar terancam  20 tahun penjara bila terbukti berbuat.

Anwar bertugas sebagai deputi perdana menteri bagi Mahathir hingga dicopot pada 1998 dan dijebloskan ke penjara atas dakwaan korupsi dan sodomi. Kasus itu dipandang khalayak luas memiliki motif politik. Anwar juga mengatakan seluruh tuduhan itu salah dan licik.

Ia berkeyakinan bahwa tuduhan terkini yang ia terima adalah bentuk konspirasi lain untuk menghancurkan karirnya. Vonis sodomi yang ia terima pada 1998 lalu dianulir dan ia pun dibebaskan setelah menjalani enam tahun masa tanahan.

Anwar memunculkan dirinya sebagi pemimpin oposisi yang bangkit kembali dan memperoleh dukungan menakjubkan pada pemilu 2008. Namun ia mengalami kemunduran setelah tiga partai dalam koalisinya bertikai.

sumber : Ant/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement